Anak Usaha BUMN Komitmen Berantas Korupsi dengan Menggandeng Kejari Bandung

30 Juli 2023, 17:49 WIB
Ilustrasi Korupsi. Anak Usaha BUMN Komitmen Berantas Korupsi dengan Menggandeng Kejari Bandung. /Tabanan Bali /Pixabay.com/Sajinka2

GALAMEDIANEWS - Anak usaha BUMN Telkom Group yang bergerak di bidang infrastruktur dan jaringan, PT Telkom Akses, komitmen memberantas korupsi.

Bentuk komitmen diperlihatkan dengan melaporkan asisten manajer keuangan sekaligus site manager PT Telkom Akses Regional Jawa Barat, ke Kejaksaan Negeri Bandung atas dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Perdagangan Manusia: Kejahatan Terorganisir, Simak Pencegahan dan Pengendaliannya!

Hal ini buntut dari temuan audit internal dan investigasi yang dilakukan anak usaha BUMN tersebut yang dilakukan pada tahun 2022.

Perusahaan menemukan penggelapan atau fraud pada laporan pertanggung jawaban proyek pengadaan alat dan sarana kerja senilai Rp 5,8 miliar pada tahun 2022 di Bandung.

"Langkah ini merupakan bentuk komitmen Telkom Group secara umum dan PT Telkom Akses khususnya untuk memberantas korupsi dan menegakkan good corporate governance," tutur VP Corporate Legal & Secretary PT Telkom Akses, Rizky Kurniawan, Minggu, 30 Juli 2023.

PT Telkom Akses menegaskan, masih melakukan penelusuran dan investigasi untuk mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ke depan akan ditemukan pelaku lainnya.

Baca Juga: Human Trafficking dan 4 Bentuk Eksploitasi yang Menjadi Perhatian Global dari Waktu ke Waktu

Keseriusan manajemen PT Telkom Akses untuk memberantas korupsi dibuktikan dengan menggandeng atau bersinergi dengan pihak berwenang untuk mendalami kasus ini.

"Ini bukti keseriusan kami di TA dan TelkomGroup untuk mewujudkan nilai-nilai AKHLAK di lingkungan BUMN. Kami juga berterima kasih kepada pihak berwenang, media, dan masyarakat luas atas dukungannya guna perbaikan TA ke depan," tandas Rizky.

Merespons laporan PT Telkom Akses, Kejaksaan Negeri Bandung melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap karyawan berinisial S.

Dalam keterangannya, baru-baru ini, Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi, menyatakan tersangka telah diperiksa dan ditahan.

"Kami telah menetapkan dan menangkap satu orang. Terus dikembangkan," katanya kepada wartawan.

Baca Juga: Singapura Eksekusi Mati Wanita: Pertama Kali Setelah 22 Tahun

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Taufik, modus yang dilakukan tersangka S adalah membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif.

Selanjutnya dokumen tersebut diunggah ke dalam sistem aplikasi pelaporan keuangan internal perusahaan dengan menggunakan username dan identitas lain.

Tersangka menggunakan akun lain agar laporan tersebut lolos dari pengawasan dan tidak melalui proses approval project manager.

Tersangka dijerat dengan sangkaan primer yang merujuk ke pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Wanita Sukamiskin Bandung," kata Taufik.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler