Kasus Korupsi Rp 5 Miliar di Bank BRI Bandung Kembali Disidangkan Hari Ini

2 Agustus 2023, 09:04 WIB
Salah satu tersangka kasus korupsi di Bank BRI Bandung./Kejati Jabar /

GALAMEDIANEWS - Kasus korupsi Rp 5 miliar yang terjadi di Bank BRI Unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, hari ini, Rabu 2 Agustus 2023.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di kantor unit dengan nilai korupsi yang cukup besar. Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa yang diseret ke muka persidangan.

Ketiga terdakwa yakni Gyta Satya Nugraha, Ivanda Danang Pradita dan Tantan Muntana. Mereka hari ini akan menghadapi sidang dengan agenda eksepsi.

Baca Juga: Mencari Ibu yang Hilang Selama 6 Tahun: Netizen Please Do Your Magic

Baca Juga: Cellica Perlihatkan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Melewati Karawang, Warganet Kembali Menagih KRL

Pada sidang sebelumnya, Gyta Satya Nugraha, Ivanda Danang Pradita dan Tantan Muntana didakwa oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar Wahyu Sudrajat dengan dakwaan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam dakwaan pun dijelaskan mengenai korupsi yang dilakukan tiga terdakwa yakni dilakukan pada tahun 2020 hingga 2021.

Modus yang dilakukan Gyta Satya Nugraha, Ivanda Danang Pradita dan Tantan Muntana, yaitu pemberian bantuan sosial kepada warga miskin.

Namun, identitas serta tandatangan yang digunakan seolah olah sebagai penerima bantuan pencairan dana kredit mikro.

Baca Juga: 7 SMA Terbaik di Kota Denpasar, Masuk Top Nasional dan Incaran Para Siswa

Berdasarkan dakwaan pencairan dilakukan kepada 189 orang nasabah yang datanya digunakan untuk pencairan dana kredit yang dikorupsi mereka.

Dari tiga terdakwa mempunyai peran masing masing yakni Tantan Muntana sebagia suplai data fiktif yang digunakan untuk melakukan penyelewengan kredit.

Sedangkan Ivanda Danang Nugraha sebagai petugas Customer Service BRI unit Citamiang Kantor Cabang Bandung Martadinata.

Sidang hari ini, diagendakan untuk pembacaan eksepsi dari dua orang terdakwa, sedangkan satu orang terdakwa yakni Tantang tidak mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Jadwal Sathio Group Australian Open 2023 Babak 32 Besar, Rabu 2 Agustus: Ada 11 Wakil Indonesia yang Berlaga

Baca Juga: Hanya Ada 2 SMA Terbaik di Kabupaten Rembang, Jadi Unggulan Nasional Berdasarkan Nilai UTBK 2022

Sebelumnya, pihak BRI melalui Pimpinan Kantor Cabang BRI Bandung Martadinata Heru Senjaya memberikan tanggapan BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.

BRI mengapresiasi tindak lanjut yang cepat oleh pihak berwajib atas pelaporan yang diajukan BRI.

BRI juga menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk memberikan efek jera kepada pelaku secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler