GALAMEDIANEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di salah satu BUMN. Tersangka sudah ditahan sejak kemarin, Jumat, 28 Juli 2023.
Kejari Bandung pun mengungkap siasat yang dilakukan tersangka korupsi di BUMN tersebut.
"Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi, kemarin.
Baca Juga: Ungkap Kasus Korupsi di PT Telkom, Kejari Bandung Tahan Satu Tersangka
Baca Juga: Yana Mulyana Diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung
Tersangka korupsi bernama Selvie selaku Asisten Manager Finance (Site Manager). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan alat dan sarana kerja Tahun 2022 bertempat di BUMN yang berada di Regional Jawa Barat Tahun 2022.
Siasat atau modus yang dilakukan oleh tersangka Selvie, kata Taufik, yakni membuat dokumen pertanggungan fiktif dengan tidak melampirkan nota/kwitansi pembelian dan dokumen yang ditandatangani dengan hasil copying (scan).
Selanjutnya, tersangka kemudian mengupload itu ke dalam aplikasi FISTA dengan menggunakan user ID staf Finance & Billco, Alysha Nur Shafira dengan cara sharing user ID dan password.
Baca Juga: Kemenag Libatkan para Pemuka Agama untuk Tuntaskan Stunting di Brebes