GALAMEDIA - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berhasil menangkap dua buronan terpidana kasus korupsi pengadaan perangkat kerja berupa Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero) Tahun 2012-2013.
Dua terpidana yang ditangkap yaitu Budi Setiawan sebagai mantan Dirut PT Pos Indonesia serta Sukianti Hartanto, Sales Manager PT Dataindo Infonet Prima.
Baca Juga: Huawei Luncurkan Gelang Pintar, Smartband Raasa Amartwatch
Kedua terpidana ini ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. Saat ini, keduanya sudah dieksekusi oleh tim Kejari Bandung ke lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto melalui Kasi Pidsus Taufik Effendi menjelaskan, penangkapan terhadap terpidana Budi Setiawan dilakukan oleh tim di Kota Bandung.
Baca Juga: Win MetawinDikonfirmasi Positif Covid-19 Setelah Kembali dari Milan
Budi Setiawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, sebagaimana Putusan Kasasi Nomor 209 PK/PID.SUS/2018 Tanggal 19 November 2018.
"Penangkapan terhadap terpidana atas nama Budi Setiawan dilakukan pada Minggu, 26 Juni 2022 pukul 00.05 WIB di Bunasuka Residence Blok B. No. 10 Gedebage Kota Bandung," jelas Taufik disampingi Kasubsi Penyidikan, Theo Simorangkir, di Kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.