"Kemudian melakukan perubahan akun beban non project menjadi beban project pada aplikasi FISTA agar proses reimbursement pertanggungan tidak melalui proses Approval Project Manager," ungkap Taufik.
Ia lebih lanjut menegaskan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Wanita Sukamiskin Bandung selama 20 hari kedepan.
"Dalam perkara ini penyidik terus melakukan pengebangan tidak tertutup kemungkin ada tersangka lain," katanya.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Wisata Populer di Lembang Bandung, Wajib Dikunjungi!
Taufik menerangkan, dalam perkara ini dugaan kerugian negara berdasarkan hasil investigasi tim audit internal BUMN tersebut diketahui pembelanjaan alat dan sarana kerja senilai sekitar Rp 5.808.978.631 yang dokumen pembayarannya diverifikasi oleh Teguh Hendratmo, tersangka Selvie dan Alysha Nur Safira dalam setiap pembelanjaan alat dan sarana kerja tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***