Kasus Korupsi di PT DI, KPK Periksa Tiga Pensiunan TNI AD

27 Agustus 2020, 11:36 WIB
Gedung KPK. /Dok. RRI

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis, 27 Agustus 2020 memanggil tiga pensiunan TNI Angkatan Darat (AD).

Mereka akan bersaksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso/mantan Dirut PT DI)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Cek Rekening Anda! Jokowi Sudah Gelontorkan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Per Bulan

Ali Fikri menambahkan, tiga pensiunan TNI AD tersebut yaitu FX Bangun Pratiknyo yang juga pernah menjabat Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), serta Aris Supangkat, dan Catur Puji Santoso.

Kemarin, KPK juga telah memeriksa dua pensiunan TNI AD lainnya, yaitu Mayjen TNI (Purn) Mulhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Ledakan di Beirut Akibatkan Penyebaran Virus Corona di Lebanon Makin Tak Terkendali

Pemeriksaan itu, lanjut dia, dilakukan karena penyidik kembali mengumpulkan alat bukti melalui keterangan kedua saksi tersebut.

"Masih seputar adanya dugaan penerimaan 'kickback' (imbalan) kepada pihak 'end user' di PT DI," sambungnya dilansir Antara.

Selain Budi Santoso, KPK pada 12 Juni 2020 juga telah menetapkan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Baca Juga: Ternyata Lalat Bisa Menyebabkan 16 Penyakit

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.

Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari pembayaran Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp 125 miliar.

Akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar sekitar Rp 330 miliar.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler