Kuasa Hukum Keluarga Muller Buka Suara Soal Polemik Dago Elos

17 Agustus 2023, 17:40 WIB
Potret peristiwa bentrokan polisi dan warga di Dago Elos. /Twitter/@BandungBergerakID/

GALAMEDIANEWS - Kota Bandung sempat jadi sorotan gara-gara terjadi aksi pemblokiran jalan dan pembakaran ban yang dilakukan warga Dago Elos di Jalan Ir H Djuanda, Senin, 14 Agustus 2023 malam.

Aksi yang berujung ricuh itu terjadi akibat persoalan yang dinilai krusial oleh warga. Mereka memperjuangkan lahan yang ditinggalinya dan memperjuangkan pelaporan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Usai Videonya VIRAL, Oklin Fia Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat

Alvin Wijaya Kesuma SH./ist

Kerusuhan yang terjadi itu merupakan reaksi terhadap Keluarga Muller yang mengklaim lahan yang ditinggali warga di daerah Dago Elos adalah milik mereka (keluarga Muller).

Baca Juga: Hoshino Fest, Event Cosplay Jejepangan Bertema Perayaan HUT RI

Menanggapi terjadinya bentrokan warga Dago Elos dengan polisi dan berujung kerusuhan Kuasa Hukum Keluarga Muller akhirnya buka suara. Kuasa Hukum memberikan tanggapannya atas peristiwa itu.

Alvin Wijaya Kesuma SH., sebagai Kuasa Hukum dari PT Dago Inti Graha dan ahli waris dari keluarga Muller yang merupakan pemohon PK, menerangkan, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK), pada pokoknya mengabulkan gugatan dari kliennya sebagai pemohon PK dalam perkara 109/PK//Pdt//2022 dengan warga Dago Elos sebagai Termohon PK.

Hal itu, kata Alvin, secara hukum sudah melalui tahap-tahap pemeriksaan berkas berkas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara di hadapan persidangan.

"Yang saat ini telah menjadi suatu produk hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga berdasarkan hukum adalah sah," tegas Alvin dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Ahli Hukum: Hanya Dua Nama yang Layak Diangkat jadi Pj Wali Kota Bandung

Oleh sebab itu, tambah Alvin, berdasarkan hukum, sebaiknya jangan sampai ada tindakan destruktif setelah terbit produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan secara formal telah sah menurut hukum.

"Diperlukan kesadaran hukum yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa (tidak main hakim sendiri karena telah ditempuh jalur formal), Social Control (tidak mempromosikan kekerasan dengan mengatas namakan hukum dalam mengatasi permasalahan hukum) dan Social Engginering (menjadikan hukum sebagai sarana untuk menggapai kondisi yang lebih baik) agar tercapai penegakan hukum," terang dia.

"Penegakan hukum terbentuk dari perasaan hukum dan kesadaran hukum yang berkaitan dengan budaya hukum itu sendiri sehingga sebaiknya disingkapi oleh para pihak dengan menonjolkan kesadaran hukum daripada perasaan hukum," imbuhnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler