Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Sumedang Pekan Ketiga Bulan Agustus, Buka hingga Pukul 12.00

22 Agustus 2023, 08:11 WIB
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Sumedang /Instagram @satpas_polres_sumedang/

GALAMEDIANEWS - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Sumedang membagikan jadwal SIM keliling pada pekan ketiga bulan agustus mulai dari 21 - 26 Agustus 2023. Layanan perpanjangan SIM A dan B dibuka mulai dari pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Jadwal SIM keliling mulai dari hari senin hingga sabtu dan selalu berkeliling di 6 lokasi tersebar di Kabupaten Sumedang, diantaranya yaitu Lobby Jatinangor Town Square, Alun - Alun Darmaraja, Polsek Ujungjaya, Pos Polisi Taman Telor Sumedang, Asia Plaza Sumedang, dan Griya Plaza Sumedang.

Baca Juga: Indeks Kualitas Udara Hari Ini : Tangerang Selatan Berada di Posisi Pertama dengan Indeks 194!

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi dan dibawa saat mendatangi gerai SIM keliling yang ada di Kabupaten Sumedang terdapat biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk memperpanjang SIM A dan C.

Pelayanan SIM keliling diharapkan dapat membuka akses masyarakat yang lebih dekat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan C, sehingga tidak perlu repot-repot lagi datang ke Polres Sumedang.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi Pada Pekan Ketiga, 21 Agustus 2023 Buka hingga Pukul 10.00

Berikut ini merupakan  jadwal SIM keliling di Kota Sumedang dari Satlantas Polres Sumedang pada pekan ketiga bulan agustus yang meliputi lokasi, waktu, operasional, persyaratan, dan perpanjang SIM A dan B..

Lokasi Gerai SIM Keliling di Sumedang (21 - 26 Agustus 2023)

  • Lobby Jatinangor Town Square (Senin) 
  • Alun - Alun Darmaraja (Selasa)
  • Polsek Ujungjaya (Rabu)
  • Pos Polisi Taman Telor Sumedang (Kamis)
  • Asia Plaza Sumedang (Jumat)
  • Griya Plaza Sumedang (Sabtu)

Waktu Operasional 

  • Senin-Kamis: 08.00 - 12.00 WIB
  • Senin-Kamis: 08.00 - 11.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C

  1. SIM asli yang masih berlaku 

  2. KTP asli dan Fotocopy KTP (2 lembar)

  3. Surat Tes Psikologi (Tersedia di tempat)

  4. Surat Keterangan (Tersedia di tempat)

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM  yaitu:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000

  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Itulah jadwal SIM keliling di Kota Sumedang dari Satlantas Polres Sumedang pada pekan ketiga bulan agustus yang meliputi lokasi, waktu, operasional, persyaratan, dan perpanjang SIM A dan B.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Instagram @satpas_polres_sumedang

Tags

Terkini

Terpopuler