Kemenperin Rancang Peraturan Teknis Penetapan Kawasan Peruntukan Industri

27 Agustus 2020, 16:37 WIB
/

GALAMEDIA - Kementerian Perindustrian sedang menyusun rancangan peraturan tentang kriteria teknis penetapan kawasan peruntukan industri (KPI). Regulasi ini nantinya diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam proses penetapan KPI pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Sebagai salah satu instrumen investasi, penetapan KPI perlu dilakukan dengan memenuhi beberapa kriteria, sehingga akan mendorong pengembangan wilayah serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, KPI merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Wayang Orang Sriwedari Mulai Hidup Lagi

“Jadi, kalau menurut UU No. 3/2014, kegiatan-kegiatan industri wajib berada di kawasan industri, kecuali industri yang berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri,” ungkapnya.

Pengecualian selanjutnya adalah bagi industri yang berlokasi di daerah kabupaten/ kota yang telah memiliki kawasan industri, tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis, serta bagi industri kecil dan menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas.

“Tetapi kami tetap harus memastikan bahwa ketiga jenis industri tersebut wajib berlokasi di KPI,” imbuh Dody.

Baca Juga: Dunia Fesyen Indonesia Berduka, Perancang Barli Asmara Dikabarkan Meninggal Dunia

Menurutnya, pembangunan KPI juga bakal mendongkrak daya saing industri nasional serta mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di tanah air.

Selanjutnya, penetapan KPI dalam Perda RTRW perlu ditindaklanjuti dengan upaya percepatan pembangunan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur penunjang dalam KPI.

“Guna mendorong percepatan program pengembangan KPI, tentunya diperlukan adanya koordinasi dan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah,” paparnya.

Lebih lanjut, Dody menyampaikan, pihaknya telah merangkum beberapa isu strategis terkait dengan pengembangan kawasan peruntukan industri di Indonesia.

Baca Juga: Merasa Dirugikan, Konsumen Gugat Pengembang Apartemen Mewah di Bandung

“Beberapa KPI yang sudah ditetapkan di dalam RTRW perlu ditopang berbagai infrastruktur penunjang seperti jalan, pelabuhan, sarana logistik dan pengelolaan limbah, serta ketersediaan energi dan air baku,” tuturnya.

Sesuai dengan pidato Presiden pada sidang tahunan MPR RI, hilirisasi merupakan poin penting dalam pembangunan industri, khususnya pada pembangunan kawasan-kawasan Industri terutama di luar Jawa.

Sedangkan pembangunan KI di Jawa lebih fokus untuk industri berteknologi tinggi dan padat karya. Termasuk pembangunan super koridor ekonomi pantai utara Jawa seperti KI Batang, KI Subang yang sedang dikembangkan dalam waktu singkat.

Baca Juga: Rahmat: Masyarakat Kian Paham Kode Etik Jurnalistik, Wartawan harus Hati-hati

”Melalui strategi pengembangan perwilayahan industri, diharapkan mempercepat pemerataan dan penyebaran pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya. Pengembangan KPI melalui pemenuhan infrastruktur seperti akses jalan, pelabuhan, logistik, ketersediaan air dan listrik bisa menjadi jaminan bagi masuknya investasi ke daerah.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler