Pomdam Jaya Periksa 8 Saksi dalam Kasus Penganiayaan Imam Masykur oleh Paspampres, Terdapat Fakta Lain

29 Agustus 2023, 19:51 WIB
 Pomdam Jaya periksa 8 saksi dalam kasus pembunuhan Imam Masykur oleh Paspampres /ANTARA/Genta Tenri Mawangi/

 

GALAMEDIANEWS -  Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Pomdam Jaya) periksa 8 saksi terkait kasus dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Imam Masykur oleh oknum paspampres dan anggota TNI lainya. Terdapat fakta lain yang ditemukan Pomdam Jaya

Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebutkan terdapat 8 saksi yang terdiri dari keluarga Imam Masykur yang membantu korban ditempat kejadian agar tidak diculik, dan juga warga sekitar toko yang memberikan perlawanan.

“Ada tiga orang yang kami periksa (dari) keluarganya, kemudian saksi-saksi lain yang dalam proses penculikan dan pemerasan ini jadi korban,” kata Irsyad.

Dalam pemeriksaan 8 saksi tersebut Pomdam Jaya  menemukan fakta lain, diantaranya terdapat korban selain Imam Masykur, korban itu juga merupakan warga sipil yang turut mengalami penculikan.

Baca Juga: Jenazahnya Ditemukan di Sungai Karawang, Warga Aceh yang Dianiaya hingga Tewas oleh Oknum Paspampres

“Yang satu dilepas di sekitar Tol Cikeas. Itu dilepas karena mendapati korban kondisinya sudah parah, napas juga susah,“ ucap Irsyad

Terdapat 3 pelaku yang merupakan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) diantaranya yaitu Praka RM (anggota Paspampres RI), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda). 

Tidak sampai disitu, terdapat fakta lain dimana terdapat pelaku diluar Anggota TNI yang merupakan seorang warga sipil yang memiliki hubungan keluarga dengan Praka RM, dengan inisial ZSS (kakak ipar Praka RM).

Sampai saat ini, Pomdam Jaya masih mencari alat-alat bukti terkait kasus tersebut, di antaranya gawai (handphone) milik tersangka guna membuktikan bahwa kejahatan itu berencana.

Baca Juga: Kasus Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, 1 Paspampres dan 2 Anggota TNI Diamankan

“Kalau memang pembunuhan berencana tentunya harus ada bukti lain. Contohnya, tadi disebutkan Kadispenad, ada satu HP tersangka yang belum kami temukan. (Dari bukti) itu mungkin akan kami dapati apakah ada ancaman dan sebagainya,” tutur Danpomdam Jaya.

Dalam keterangan yang sama, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari mengungkapkan bahwa proses hukum ketiga anggota TNI ini telah dilakukan setelah adanya laporan keluarga korban ke Polda Metro Jaya.

Keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023, terkait adanya dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Baca Juga: Sakit Hati Berujung Pembunuhan, Normalkah Sakit Hati Disalurkan dengan Membunuh?

“Setelah dilakukan pengembangan oleh Polda Metro Jaya, akhirnya diduga ada keterlibatan prajurit TNI kemudian dilimpahkan kepada Pomdam Jaya untuk melakukan proses lebih lanjut,” ujar Hamim.***

Editor: Lina Lutan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler