KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Kota Bandung dan 13 Anggota Periode 2009-2014

2 September 2020, 11:12 WIB
Gedung KPK /dok

GALAMEDIA - Hari ini, Rabu 2 September 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil mantan Ketua DPRD Kota Bandung dan 13 anggota DPRD Kota Bandung periode 2009—2014.

Mereka dipanggil KPK dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.

Pemeriksaan terhadap 14 saksi itu, akan digelar di Kantor Polrestabes Bandung.

"Penyidik hari menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta) terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dilansir dari antara, Rabu.

Baca Juga: US Open 2020: Lawannya Mundur di Set Kedua, Theim Lewati Babak Pertama

Ali Fikri kemudian menyebutkan nama 14 saksi itu, yakni Ketua DPRD Kota Bandung 2009—2014 Erwan Setiawan, mantan anggota DPRD Kota Bandung masing-masing Teddy Setiadi, Isa Subagja, Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, Teten Gumilar, Agus Gunawan, dan Ani Sumarni.

Mantan anggota dewan lainnya, yakni Antaria Pulwan Aprianto, Entang Suryaman, Haru Suhandaru, Tedy Rusmawan, Oded Muhamad Danial, dan Rieke Suryaningsih.

Sebelumnya, pada hari Selasa 1 September 2020, KPK juga telah memeriksa 12 saksi dalam penyidikan untuk tersangka Dadang.

Baca Juga: Polsek Pataruman Banjar Gencar Sosialisasikan Protokol Kesehatan Covid-19

"Penyidik mengonfirmasi kepada para saksi tersebut terkait dengan kegiatan proyek yang diduga dilakukan oleh tersangka DS dalam pengadaan tanah untuk RTH dan peruntukan lain, di antaranya pembangunan sarana pendidikan, pertanian, dan perkantoran di atas lahan RTH," ujar Ali.

Diketahui, Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 21 November 2019 dan telah ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/6).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet (KS) dan
Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Miliki Banyak Kelemahan, Presiden Jokowi Pun Berpotensi Dimakzulkan

Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler