Warga Kabupaten Bandung Paling Banyak Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19

3 September 2020, 16:36 WIB
Ketua Forum Bandung Sehat (FBS), Siti Muntamah ikut dalam razia masker di kawasan Graha Minan, Jalan Kebon Jati, Ciroyom, Selasa 1 September 2020. /Dok Humas Pemkot Bandung.

GALAMEDIA - Pelaku pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Jawa Barat didominasi oleh warga Kabupaten Bandung pada akhir Agustus 2020 lalu.

Dari 590 ribu pelanggaran, 80 persennya dilakukan oleh individu warga Kabupaten Bandung yaitu sekitar 487 ribu pelanggar.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil mengaku kaget dengan laporan dari Satpol PP Jabar tersebut.

"Kebijakan pelanggaran pendisiplinan sudah 595 ribu tercatat pelanggaran, mayoritas individu. Mayoritas di kabupaten Bandung hampir 80 persen," kata Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis, 3 September 2020.

Baca Juga: Sogok Rp 2,9 Miliar, Miliarder Coba Muluskan Jalan Anaknya Diterima di Universitas

"Saya kaget satu kabupaten mendomiansi pelanggaran di Jabar," tambah pria yang akrab disapa Emil itu.

Emil mengungkapkan, pelanggaran pun terjadi dilakukan oleh aparat maupun pelaku industri. Namun pelanggaran secara individu mendominasi.

"Mohon diinformasikan (sebagai) evaluasi terkait masyarakat di Kabupaten Bandung yang menyumbang pelanggaran pribadi terbesar," tutur dia seperti ditulis wartawan PR, Novianti Nurulliah.

Sementara itu, untuk jumlah denda yang terkumpul hampir Rp 40 juta.

Baca Juga: Ingat !!! Ini yang membuat Mandi Besar atau Junub Kita Jadi Tidak Sah

Sebelumnya, dari unggahan instagram Ridwan Kamil awal pekan ini didapat data aparat petugas sudah melakukan penindakan kepada 590.858 pelanggar. Pelanggar paling banyak ditemukan di Kabupaten Bandung dengan 499.898 pelanggar.

Emil pun mengajak masyarakat tetap disiplin sembari menunggu kepastian berhasilnya uji klinis vaksin Covid-19.

Sementara itu Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi menuturkan, dari total pelanggaran ini mayoritas masih dilakukan oleh tempat usaha di berbagaii sektor.

Baca Juga: Hore, KA Cianjur-Cipatat Mulai Beroperasi 17 September 2020

Mereka tidak menerapkan protokol kesehatan secara benar sehingga ketika didapati oleh aparat yang bertugas harus diberian sanksi sampai denda sesuai aturan berlaku.

"Banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Laporan kabupaten/kota mayoritas denda dari pengelola tempat usaha," ujar Ade.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler