Seorang Hakim Positif Covid-19, PN Bandung Terapkan WFH

7 September 2020, 10:10 WIB
Petugas PN Bandung memasang spanduk pemberitahuan di depan gerbang PN Bandung yang kini menerapkan WFH karena ada hakim yang positif Covid-19. (Lucky M Lukman/galamedia) /

GALAMEDIA - Seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Bandung positif Covid-19. Pihak PN Bandung pun menerapkan sistem work from home (WFH) untuk beberapa hari ke depan.

Humas PN Bandung, Wasdi Permana membenarkan adanya WFH di lingkungan pengadilan yang berada di Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung itu.

Wasdi menyebut WFH dilakukan secara bergilir, dan pelayanan hukum bagi masyarakat tetap berjalan. 

Baca Juga: Husein Sastranegara Bandung Dinilai Masih Layak jadi Bandara Internasional

WFH akan dilaksanakan PN Bandung selama sepekan, yakni dari 7 hingga 11 September 2020.

"Benar saat ini PN Bandung melaksanakan WFH secara bergilir. Tapi pelayanan tetap berjalan," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 7 September 2020.

Kembali dipastikan Wasdi, pelayanan masih berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jam kerja. 

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan mulai dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. 

Baca Juga: Ars Electronica Festival 2020 Mengundang Connected Art Platform Menjadi Host

Ia pun membenarkan, penerapan WFH dilakukan karena ada seorang hakim yang positif Covid-19. Hakim itu sebelumnya memang sudah sakit dan saat ini dirawat di rumah sakit.

Di sisi lain, Wasdi membantah jika hakim yang positif terinfeksi virus corona itu merupakan salah satu anggota majelis yang menyidangkan perkara korupsi dana RTH Pemkot Bandung.

"Bukan yang menyidangkan RTH," ujarnya.

Baca Juga: Kensington Palace Mencekam, Mayat Mengambang di Danau Istana Pangeran William dan Kate Middleton

Wasdi tidak bisa memastikan untuk perkara sidang Tipikor RTH hari ini ditunda atau tidak. Pasalnya, salah seorang majelisnya masih belum bisa dihubungi.

Namun perkara tipikor yang masa penahanan dan sidangnya akan segera berakhir, sidang berjalan seperti biasa dan hanya membatasi pengunjung yang hadir. 

"Yang boleh hadir hanya terdakwa, hakim, jaksa, pengacara dan wartawan," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler