GALAMEDIANEWS - Hari ini, Senin, 27 November 2023, Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Tahun 2024 akan digelar di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas untuk menunjang kelancaran acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 tersebut.
Baca Juga: Bey Machmudin Pastikan Stok Beras di Jabar Aman, Minta Pengairan Sawah Jangan Ada yang Tersendat
"Sehubungan dengan Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Tahun 2024, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas untuk menunjang kegiatan tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Waktu pelaksanaan kegiatan deklarasi kampanye pukul 14.00-17.30 WIB. Dishub DKI Jakarta akan melakukan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Baca Juga: Dampak Positif dan Negatif Media Sosial Terhadap Anak-anak dan Remaja
Dari rekayasa yang dilakukan, nantinya lalu lintas dari arah timur atau Cikini menuju barat atau Bundaran HI dialihkan melalui Jalan Hos Cokroaminoto-Jalan Moch, Yamin-Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol atau melalui Jalan Taman Suropati-Jalan Teuku Umar Jalan Moch, Yamin-Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol dan seterusnya.
Selanjutnya, lalu lintas dari arah selatan atau Kuningan menuju barat atau Bundaran HI dialihkan melalui Jalan Hos Cokroaminoto-Jalan Moch Yamin-Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol atau dari Sunda Kelapa melalui-Jalan Taman Suropati-Jalan Teuku Umar- Jalan Moch, Yamin- Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol dan seterusnya.
Baca Juga: Sekolah Incaran Para Siswa, 2 SMA Terbaik di Kabupaten Trenggalek Menjadi Top Nasional di Jawa Timur
Kemudian, Lalu lintas dari arah barat atau Bundaran HI menuju timur atau Cikini dialihkan melalui Jalan Imam Bonjol-Jalan Agus Salim-Jalan Sutan Syahrir-dan seterusnya. Sedangkan lalu lintas dari arah utara atau Menteng menuju barat atau Bundaran HI dialihkan melalui Jalan Moch Yamin-Jalan Agus Salim-Jalan Imam Bonjol-dan seterusnya.
Dishub DKI mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan dan mengutamakan keselamatan di jalan.***