Daftar UMK 2024 untuk 14 Wilayah di Jawa Barat dari Bekasi sampai Bandung Barat

30 November 2023, 19:23 WIB
Ilustrasi buruh pabrik mengharapkan kenaikan UMK 2024./tangkap pixabay/zulfankurniawan/ /

 

GALAMEDIANEWS - Berikut ini daftar Upah Minimum Karyawan atau UMK 2024 untuk 14 wilayah kota dan kabupaten yang tersebar di Jawa Barat. Masa pemberlakuan UMK ini dari awal Januari 2024.

Kenaikan UMK 2024, sangat diharapkan para tenaga kerja Indonesia, khususnya buruh pabrik seiring kenaikan harga sembako yang terjadi baru-baru ini.

Karenanya pemerintah bekerjasama dengan perusahaan menindaklanjuti keinginan para karyawan agar UMK 2024 bisa dinaikkan dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Diganjar Penghargaan Predikat Badan Publik 2023, Kategori Instansi Vertikal

Selain itu demo yang dilakukan oleh gabungan para buruh pabrik selain menginginkan kenaikan UMK 2024 juga agar perusahaan segera menghapuskan sistem outsourcing.

Berikut daftar UMK 2024 untuk 14 wilayah di Jawa Barat

1. Kota Bekasi Rp5.343.430

2. Kabupaten Karawang Rp5.257.834

3. Kabupaten Bekasi Rp5.219.263

4. Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768

Baca Juga: Begini Cara Pemkot Tingkatkan Pemahanan Sejarah Kota Cimahi Pada Pelajar

5. Kabupaten Subang Rp3.294.485

6. Kota Depok Rp4.878.612

7. Kota Bogor Rp4.813.988

8. Kabupaten Bogor Rp4.579.541

9. Kabupaten Sukabumi Rp3.384.491

10. Kabupaten Cianjur Rp2.915.102

Baca Juga: BRI Life Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Penanaman dan Pembagian Bibit Pohon

11. Kota Sukabumi Rp2.384.491

12. Kota Bandung Rp4.209.309

13. Kota Cimahi Rp3.627.880

14. Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677

Itulah daftar UMK 2024 untuk 14 wilayah kota dan kabupaten di Jawa Barat.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler