Daftar UMK 2024 Jawa Barat Lengkap dengan Kenaikannya, Kota Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

1 Desember 2023, 13:41 WIB
Ilustrasi uang. Daftar UMK Jawa Barat 2024 lengkap dengan kenaikannya dimana kota Bekasi tertinggi dan kota Banjar terendah /Pixabay/ Mohammad Trilaksono/

GALAMEDIANEWS - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024, Kamis 30 November 2023. Berikut daftar lengkap kenaikannya dimana kota Bekasi tertinggi dan Banjar terendah.

Pada aturan itu, dijelaskan tentang perhitungan yang dilakukan dengan mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang berada dalam faktor alpha dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.

Adapun inflasi Jawa Barat year on year Bulan September tahun 2022 hingga Bulan September tahun 2023 sebesar 2.35%. Kemudian pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi dua tahun sebelumnya.

Baca Juga: Daftar UMK 2024 untuk 13 Wilayah di Jawa Barat dari Sumedang sampai Banjar

UMK Jawa Barat 2024 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/walikota tentang UMK Tahun 2024.

"Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023, yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota," kata Bey.

Bey mengatakan rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534

Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 78.909, atau 2,50 persen. 

Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi (Rp 5.343.430), sedangkan nilai UMK terendah di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar (Rp 2.070.192).

Baca Juga: Daftar UMK 2024 untuk 14 Wilayah di Jawa Barat dari Bekasi sampai Bandung Barat

Berdasarkan aturan itu, UMK di Kota Bekasi jadi yang tertinggi dengan kenaikan sebesar 3,59%.

Disusul Kabupaten Karawang, meski hanya naik 1,58%.

Sementara UMK di Kota Banjar jadi terendah, ditetapkan naik 3,61%.

Artinya, kenaikan UMK 2024 di Jawa Barat tak mengikuti rekomendasi pemerintah kabupaten/ kota dan jauh di bawah tuntutan buruh yang sekitar 15%.

Daftar UMK Jawa Barat 2024 

  1. Kota Bekasi jadi Rp5.343.430
  2. Kabupaten Karawang jadi Rp5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi jadi Rp5.219.263
  4. Kabupaten Purwakarta jadi Rp4.499.768
  5. Kabupaten Subang jadi Rp3.294.485
  6. Kota Depok jadi Rp4.878.612
  7. Kota Bogor jadi Rp4.813.988
  8. Kabupaten Bogor jadi Rp4.579.541
  9. Kabupaten Sukabumi jadi Rp3.384.491
  10. Kabupaten Cianjur jadi Rp2.915.102
  11. Kota Sukabumi jadi Rp2.834.399
  12. Kota Bandung jadi Rp4.209.309
  13. Kota Cimahi jadi Rp3.627.880
  14. Kabupaten Bandung Barat jadi Rp3.508.677
  15. Kabupaten Sumedang jadi Rp3.504.308
  16. Kabupaten Bandung jadi Rp3.504.308
  17. Kabupaten Indramayu jadi Rp2.623.697
  18. Kota Cirebon jadi Rp2.533.038
  19. Kabupaten Cirebon jadi Rp2.517.730
  20. Kabupaten Majalengka jadi Rp2.257.871
  21. Kabupaten Kuningan jadi Rp2.074.666
  22. Kota Tasikmalaya jadi Rp2.630.951
  23. Kabupaten Tasikmalaya jadi Rp2.535.204
  24. Kabupaten Garut jadi Rp2.186.437
  25. Kabupaten Ciamis jadi Rp2.089.464
  26. Kabupaten Pangandaran jadi Rp2.086.126
  27. Kota Banjar jadi Rp2.070.192.

Itulah daftar UMK Jawa Barat 2024 lengkap dengan kenaikannya, dimana Kota Bekasi tertinggi dan Kota Banjar terendah.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler