65 Oknum TNI Jadi Tersangka Perusakan Mapolsek Ciracas

16 September 2020, 21:53 WIB
Suasana Mapolsek Ciracas, Jakarta usai diserang oknum TNI, 29 Agustus 2020 lalu. (Antara) /ANTARA /Asprilla Dwi Adha

GALAMEDIA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan 65 orang tersangka oknum prajurit TNI dalam kasus dugaan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu 29 Agustus 2020 lalu.

Para tersangka itu berasal dari tiga Matra berbeda. Hal itu disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Eddy Rate Muis di Mapuspomad, Jakarta, Rabu, 16 September 2020.

"Hingga saat ini, Puspom TNI, bersama Puspom TNI AL dan AU, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 29 prajurit TNI, terdiri dari 10 orang TNI AL dan 19 orang TNI AU," kata Eddy.

Baca Juga: Bikin Geger! Mayat Dimutilasi Ditemukan di Apartemen Kalibata City

"Dari pemeriksaan 29 oknum prajurit TNI sudah ditetapkan tersangka sebanyak 8 orang, dengan perincian sebanyak 7 orang TNI AL dan satu orang TNI AU," lanjutnya.

Sehingga, secara total jumlah tersangka sebanyak 65 orang terdiri dari 57 orang personel TNI AD, tujuh orang TNI AL dan satu orang personel TNI AU.

Menurut Eddy, Puspom TNI beserta Puspom TNI AL dan AU masih terus mendalami proses penyelidikan dan penyidikan Polsek Ciracas.

Sehingga, tambahnya, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka masih akan terus bertambah seiring dengan masih terus dilakukannya proses pemeriksaan.

Baca Juga: Airlangga Sesumbar Indonesia Bakal Gantikan Peran China, Soal Apa Ya?

Hingga saat ini, Puspom TNI sendiri telah memeriksa total sebanyak 119 personel TNI, baik itu dari satuan TNI AD, AL, maupun AU.

Personel TNI yang diperiksa diduga memiliki keterkaitan dan mengetahui proses perusakan Polsek Ciracas.

Di tempat yang sama, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menambahkan, jumlah ganti rugi akibat kerusakan yang dilakukan oleh oknum TNI itu sebesar Rp 778 juta lebih kepada masyarakat.

Pembayaran kerugian sementara ditanggung pihak TNI AD, untuk kemudian dibebankan kepada pelaku. "Pada dasarnya akan dibebankan kepada pelaku," kata Dudung dilansir Antara.

Baca Juga: Erick Thohir Tawarkan Tanah Gratis Nih, Salah Satunya untuk Investor Asing

Kodam Jaya pun saat ini telah menerima 119 laporan terkait peristiwa perusakan Mapolsek Ciracas. Dari jumlah itu, sebanyak 117 laporan berasal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Sisanya, sebanyak dua laporan dari kepolisian.

"Ada 119 pelapor terdiri dari 117 masyarakat dan dua anggota kepolisian," kata Dudung.

Berdasarkan dari hasil rekapitulasi jumlah pengaduan, ada korban fisik sebanyak 23 orang. Korban fisik mulai dari penganiayaan, pembacokan, pemukulan maupun penusukan.

"Kerugian materiil ada 109 orang, dari jumlah ini 13 orang mengalami penganiayaan dan kerugian materiil, sudah dipukul, motor pun dirusak," ujarnya lagi.

Dudung mencontohkan, kerugian materiil masyarakat di antaranya ada sejumlah kaca pedagang dipecahkan, makanan yang diambil, bahkan ada gerobak bakso yang digulingkan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler