Kejar Target Pemilih Pemula, Disdukcapil Pastikan Penyandang Disabilitas di Prioritaskan Pada Pemilu 2024

12 Januari 2024, 17:13 WIB
Kadis Dukcapil KBB, Hendra Trismajadi beberkan soal jumlah data pemilih pemula bagi penyandang disabilitas di Pemilu 2024./Deni Supriatna/GALAMEDIANEWS // /

Cc : Deni Supriatna

 

GALAMEDIANEWS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat telah melakukan perekaman terhadap pemilih pemula disabilitas agar mendapatkan hak mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.

Berdasarkan data Disdukcapil KBB, bahwa jumlah keseluruhan dalam perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi penyandang disabilitas yang ada di Bandung Barat berjumlah 1.467 orang.

Kepala Dinas Dukcapil KBB, Hendra Trismajadi mengatakan, pihaknya terus melakukan jemput bola dengan mendatangi sekolah luar biasa yang ada di Bandung Barat. Bahkan, mendatangi rumah warga disabilitas.

Baca Juga: Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan di Bulan Rajab dalam Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Pasalnya, penyandang disabilitas bagi pemilih pemula maupun yang sudah memiliki KTP elektronik wajib di prioritaskan saat menyalurkan hak pilihannya pada Pemilu 2024.

"Penyandang disabilitas bagi pemilih pemula maupun sudah ber KTP harus di prioritaskan saat menyalurkan hak pilihannya pada 14 Februari 2024," ujar Kadisdukcapil KBB, Hendra Trismajadi saat ditemui pada Jumat, 12 Januari 2024.

Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No 40 tahun 2019 sebagai pelaksanaannya. Permendagri Nomor 96 tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan Adiministrasi Kependudukan. Sedangkan, Peraturan Daerah ( Perda) No.3/152/2023 tentang Penyelenggaraan Adminiatrasi Kependudukan

Adapun jumlah penyandang disabilitas di Bandung Barat sebanyak 1.467 orang, dan yang wajib ber KTP elektronik berjumlah 616 orang.

Baca Juga: Dampak Luapan Sungai Cikapundung, 150 Jiwa Memilih Mengungsi

"Dari jumlah 1.467 orang, penyandang disabilitas yang wajib ber KTP berjumlah 616 orang dan yang sudah terealisasi memiliki KTP elektronik berjumlah 590," ucapnya.

Dalam perekaman KTP bagi pemilih pemula penyandang disabilitas, Hendra menjelaskan, tidak adanya perbedaan dokumen terkait penyandang disabilitas mental ataupun penyandang disabilitas lainnya. Sebab, semuanya dilakukan perekaman agar mendapatkan hak yang sama di Pemilu 2024.

"Kami tidak melihat ini disabilitas mental ataupun disabilitas lainnya. Karena mereka mempunyai hak pilih," tuturnya.

Dijelaskan Hendra, penyandang disabilitas yang baru menginjak umur 17 tahun, dipastikan mendapatkan nomor induk Kependudukan sebelum 14 Februari 2024.

Baca Juga: Daftar Biaya Haji 2024 Berdasarkan Embarkasi, Paling Rendah di Aceh

"Untuk pemilih pemula yang baru berumur 17 tahun di tanggal 14 Februari 2024, itu dipastikan sudah mendapatkan kartu identitas (KTP)," katanya.

Disinggung soal kendala di lapangan terkait perekaman bagi penyandang disabilitas, Hendra menyebutkan, kendala atau permasalahan yang terjadi dilapangan adalah masih banyaknya ketidak lengkapan dokumen kependudukan yang valid akibat adanya perubahan.

Selanjutnya, Hendra menilai, bahwa kebutuhan penyandang disabilitas saat ini belum menjadi fokus bagi Pemda Bandung Barat. Sebab, terbatasnya anggaran dan kurangnya sarana prasarana, kurangnya SDM, kurangnya ke akuratan data dan kurangnya kesadaran dari pihak orang tua.

"Untuk kendala di lapangan yang sering terjadi adalah ketidak lengkapan dokumen. Tetapi, kita harus sadar saat ini penyandang disabilitas tidak menjadi fokus pemerintah karena terbatasnya anggaran," katanya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler