PDIP Jabar Wajib Paham, Ridwan Kamil Ungkap 3 Fakta Soal Kegiatan di Tasikmalaya

20 Januari 2024, 11:57 WIB
Ketua TKD Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, dilaporkan ke Bawaslu oleh PDIP Jabar terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2024./Foto:Deni Supriatna/ /

GALAMEDIANEWS - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat (Jabar) untuk Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil angkat bicara dengan memberikan klarifikasi setelah dirinya dilaporkan oleh PDIP Jabar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.

Mantan Gubernur Jabar sekaligus politikus partai Golkar, Ridwan Kamil dilaporkan PDIP Jabar terkait dugaan adanya pelanggaran dalam pemilu 2024.

Baca Juga: Megawati dan Ketum Parpol Pengusung Bakal Hadiri Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud di Lapangan Tegalega Bandung

Baca Juga: HITS 2024! 5 Tempat Wisata Instagramable di Bandung yang Cocok Dikunjungi Bareng Keluarga

Adapun klarifikasi tersebut disampaikan Ridwan Kamil melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat, 19 Januari 2024. Bahkan, Ridwan Kamil menyebutkan adanya tiga fakta menohok terkait laporan terhadap dirinya.

Pertama, Ridwan Kamil mengaku, kehadirannya di acara Jambore bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya tersebut untuk memaparkan visi misi dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, yaitu Prabowo-Gibran.

"Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai undangan untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," tulis Ridwan Kamil dalam akun Instagram pribadinya yang dikutip Galamedianews, Sabtu, 20 Januari 2024.

Baca Juga: 4 Tips Agar Olahraga di Rumah Tak Membosankan, Putar Lagu Termasuk

Kedua, Ridwan Kamil pun menjawab tuduhan terkait ajakan mencoblos paslon 02 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, ia menegaskan bahwa yang mengundang dirinya bukan dari pihak ASN atau aparatur Desa.

"Yang mengundang adalah pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI). BPD ini parlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN Desa," ucapnya.

Ketiga, Ridwan Kamil juga membantah tudingan bahwa ada kegiatan bagi-bagi uang. Ridwan Kamil menyebut bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang haram.

Baca Juga: BAK di BALI! Cek 4 Pantai Kabupaten Pangandaran yang Hits, Layak Jadi Destinasi Wisata Libur Akhir Pekan

Baca Juga: Eksotis! 6 Rekomendasi Tempat Wisata Air Terjun Semarang dengan View Bagus, Cocok untuk Foto Instagramable

"Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung," katanya menandaskan.

Sebagai informasi, DPD PDIP Jabar secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil yang menggunakan atribut khas paslon capres nomor urut 02 itu kepada Bawaslu Jabar.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler