Simak! Tata Cara Mencoblos di TPS, Lengkap untuk Pemilih Pemula

12 Februari 2024, 10:08 WIB
Ilustrasi tangkapan layar bagaimana cara memilih di TPS./Sumber : KPU /

 

GALAMEDIANEWS - Tiga hari lagi menuju Pemilu 2024, bagi pemilih pemula yang belum mengetahui tata cara mencoblos. Yuk simak penjelasan berikut!

Proses pencoblosan diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun . Dalam konteks pemilu, mencoblos tentunya mengacu pada langkah-langkah pemilihan hak suara oleh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Seperti yang tertuang dalam Undang-undang No 7 Pasal 353 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi "Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali.

Baca Juga: Anak Semakin Pintar jika Sering Bermain dengan Ayah, Kenapa Bisa?

Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Pastinya yang pertama kamu merupakan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kamu bisa cek di laman web KPU, Cek DPT Online. Pemilih yang terdaftar di DPT akan mendapatkan Formulir Pemberitahuan atau Model C-6.

Dokumen yang Perlu Dibawa Pemilih ke TPS :

Berdasarkan informasi KPU, pemilih yang ingin mencoblos saat pemilu harus membawa dokumen Formulir Model C-6 dan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil.

Baca Juga: Bansos Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Sudah Cair! Cek Nama Kamu di Sini

Sementara itu pemungutan suara di masing-masing TPS akan dilaksanakan pada pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.

Langkah-langkah Mencoblos di TPS :

Pertama, kamu datang ke TPS dengan membawa dokumen Model C-6 dan e-KTP.

Kedua, ketika sudah sampai di lokasi TPS kamu akan bertemu dengan pantai dan dipersilahkan untuk mengisi daftar hadir.

Ketiga, kamu akan dimintai menyerahkan dokumen Model C-6 dan e-KTP, dan setelah itu panitia akan mempersilahkan kamu menunggu di kursi antrian.

Keempat, panitia akan memamnggil nama pemilih dan setelah itu panitia akan menyerahkan surat suara dan kamu bisa langsung pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Baca Juga: Bandung Kota Art Deco Dunia

Kelima, kamu bisa mencoblos pada surat suara.

Keenam, setelah mencoblos lipatlah surat suara sesuai petunjuk dan masukkan surat suara ke kotak suara yang sudah tersedia

Terakhir, sebelum meninggalkan TPS, kamu akan mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara di Pemilu 2024

Itu dia langkah-langkah pencoblosan di Pemilu 2024 nanti, semoga bermanfaat. (Nasywa Azzahra)***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler