GALAMEDIANEWS – Pada hari Rabu, 14 Februari 2024 negara Indonesia, akan melaksanakan hajat demokrasi setiap 5 tahun.
Pelaksanaan pemilu tentunya terdapat beberapa perangkat petugas, diantaranya adalah adanya saksi TPS pemilu. Saksi TPS pemilu mempunyai peranan vital dalam mengawal keberjalanan, proses pemungutan suara yang dilakukan di TPS seluruh wilayah Indonesia.
Dilansir dari halaman web resmi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Saksi TPS pemilu memegang peranan penting dalam pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Berikut adalah peran penting para saksi TPS pemilu, secara tugas dan syaratnya.
Definisi saksi TPS, dijelaskan dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu yang diterbitkan Bawaslu, adalah merujuk pada individu yang diberi mandat tertulis oleh tim kampanye atau, pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik.
Berfungsi sebagai pengawas jalannya pemilu pada tingkat presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta calon perseorangan yang ikut serta dalam pemilihan anggota DPD.
Pasal 121 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2019, hanya dua saksi yang diperbolehkan mewakili pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik, atau calon anggota DPD di dalam satu TPS pada satu waktu.
- Hadir pada tahap persiapan pembukaan TPS, dan selama proses pemungutan suara.
- Berpartisipasi dalam pemeriksaan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
- Menyaksikan langsung jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membimbing pemilih dan memberikan penjelasan kepada ketua KPPS, mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
- Berhak mengajukan keberatan kepada KPPS jika terjadi, kesalahan atau pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan formulir, Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara sebagai bukti pelaksanaan tugasnya.
Baca Juga: Rekrutmen Pengawas TPS Diperpanjang, Ini Alasannya
Menjadi Saksi TPS pemilu, mempunyai beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu: