Innalillahiwainnalillahirojiun, Istri Ruslan Buton Meninggal Dunia

25 September 2020, 14:26 WIB
Ruslan Buton /net

GALAMEDIA - Erna Yudhiana (44), istri Ruslan Buton, terdakwa kasus ujaran kebencian, meninggal dunia karena sakit, Jumat 24 September 2020.

Kabar duka ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun lewat pesan singkat di Jakarta.

"Kondisi almarhumah menurun, hingga pukul 8 sudah gawat dan pukul 9 wafatnya," kata Tonin.

Toni menyebutkan jenazah istri Ruslan Buton akan dimakamkan hari ini di wilayah Bandung.

Baca Juga: Kenakan Ban Kapten di Usia 53 Tahun, Penyerang Yokohama King Kazu Pemain Tertua yang Masih Merumput

Erna Yudhiana sempat hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperjuangkan keadilan suaminya dengan mengajukan praperadilan pada Juli 2020.

Ia datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dalam kondisi sakit sehingga harus menggunakan kursi roda.

Ruslan Buton tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara ujaran kebencian. Ruslan didakwa didakwa empat pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertama, Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Garasi Gibran Penuh Sesak, Total Harta Kekayaan Mencapai Rp 21,15 Miliar

Kedua, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketiga, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Keempat, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5).

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi, yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Baca Juga: Pertama dalam 77 Tahun, Bebaskan 20 Lapangan Bola dari Ranjau Tikus Dianugerahi Penghargaan Perang

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran l hoaks dan ujaran kebencian terkait rekaman yang isinya meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler