Pagi Ini Harga Emas Antam Merangkak Naik

19 Februari 2024, 09:02 WIB
Harga Emas Antam hari ini. /anekalogam.co.id/

GALAMEDIANEWS - Pagi ini, Senin, 19 Februari 2024, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merangkak naik.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi harga emas Antam naik Rp 1.000 menjadi Rp 1.125.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.124.000 per gram pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Baca Juga: Real Count KPU Terbaru, Prabowo Gibran Unggul Jauh

Baca Juga: Ajaran Jepang yang Dapat Bantu Kamu Berkembang Lebih Baik dalam Hidup

Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik Rp1.000 menjadi Rp 1.017.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Sabtu, 17 Februari 2024 senilai Rp1.016.000 per gram.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:

- Harga emas 0,5 gram: 612.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.125.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.190.000

- Harga emas 3 gram: Rp 3.260.000

- Harga emas 5 gram: Rp 5.400.000

Baca Juga: Masuk Peringkat Nasional, 2 SMA Terbaik di Kabupaten Subang Ini Bisa Menjadi Sekolah Favorit Saat PPDB 2024

Baca Juga: Mitos atau Fakta; Makan Sehari Sekali Membantu Proses Diet

- Harga emas 10 gram: Rp 10.745.000

- Harga emas 25 gram: Rp 26.737.000

- Harga emas 50 gram: Rp 53.395.000

- Harga emas 100 gram: Rp 106.712.000

- Harga emas 250 gram: Rp 266.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp 532.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.065.600.000

Baca Juga: Teralis Jendela: Tak Hanya Lindungi Rumah, Tapi Juga Hiasi Rumah

Baca Juga: Sejarah Hubungan Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto Kandas

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler