Reformasi Pajak: Berdampak Positif dalam Mendukung Visi Indonesia Emas 2045

- 9 Februari 2024, 13:32 WIB
Menparekraf Sandiaga Salahudin Uno dalam Acara Investor Daily Round Table Bertajuk Dinamika Pajak Hiburan dan Investasi Industri Parekraf di Jakarta./ kemenparekraf.go.id/
Menparekraf Sandiaga Salahudin Uno dalam Acara Investor Daily Round Table Bertajuk Dinamika Pajak Hiburan dan Investasi Industri Parekraf di Jakarta./ kemenparekraf.go.id/ /

 

GALAMEDIANEWS – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menekankan bahwa pentingnya reformasi perpajakan karena akan berdampak positif untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045.

Menparekraf Sandiaga Uno saat Investor Daily Round Table bertauk Dinamika Pajak Hiburan dan Investasi Industri Parekraf di Jakarta, mengajak kepada para pelaku usaha di Indonesia untuk tetap bijak merespons aturan perpajakan di Indonesia yang akan sangat mendukung negara ini untuk mencapai visi menjadi negara maju yaitu Visi Indonesia Emas 2045.

Menparekraf Sandiaga berupaya mendudukkan persoalan dan menjelaskan secara tuntas polemik pajak hiburan yang menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat khususnya pelaku industri.

Baca Juga: Langkah Nyata Ringankan Beban Masyarakat, DPC PBB Kabupaten Bogor Gelar Bazar Beras Murah

Tidak hanya itu, Menparekraf Sandiaga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkaitan dengan penerapan pajak hiburan supaya tidak membebani dunia usaha. SE Mendagri yang dimaksud yakni SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/Walikota.

Tidak hanya itu saja, Menparekraf Sandiaga menjelaskan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diberlakukan pada awal Januari 2024.

"Investor Daily Roundtable ini mengupas secara luas dan dalam topik yang biasanya di ruang publik disampaikan secara terbatas sekali, mulai dari narasi hingga regulasi. Acara ini bisa mengupas secara dalam aspek pajak hiburan yang sebetulnya memiliki landasan filosofis untuk penguatan aspek reformasi pajak kita dalam rangka mencapai Indonesia emas 2045,” katanya.***

Penulis: Ranti Febrianti

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x