Cara Cek NIK Nonaktif pada KTP untuk Warga DKI, Simak Disini!

26 Februari 2024, 12:16 WIB
Ilustrasi mengenai syarat NIK yang dinonaktifkan di Jakarta. /Disdukcapil Kota Kotamobagu/

 

GALAMEDIANEWS – Pada bulan maret 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan mulai menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP warga DKI yang tidak berdomisili di Jakarta.

Penonaktifkan ini akan berdampak ketika kamu akan melakukan transaksi yang menggunakan NIK pada KTP, seperti bayar pajak, BPJS dan lain-lain. Selain itu penonaktifan ini bertujuan untuk menertibkan administraio kependudukan, memastikan agar bantuan sosial dapat tepat sasaran, mengurangi angka golput dan menghindari kerugian keuangan Negara.

Namun, NIK KTP yang dinonaktifkan ini tak akan membuat data kewarganegaraan akan hilang. Data warga akan tetap tersimpan dan jika kamu ingin mengaktifkan kembali NIK maka kamu harus menghubungi Disdukcapil setempat.

Baca Juga: Bumi Itu Berbentuk Bulat atau Datar?

Dilansir dari Antara, pada 26 Februari 2024, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengimbau abhwa earga tak perlu panic atas masalah kependudukan.

“Silahkan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK nya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” Ucap Budi pada 26 Februari 2024.

Budi mengucapkan bahwa program ini masih dilakukan secara bertahap pada setiap bulannya, dan proses data ini mulai dari warga yang meninggal dari RT namun masih tertera di KTP yang dipergunakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Tempat Wisata yang Kaya Keindahan Alam di Bali Virgin Beach, Tempatnya Hits Dikelilingi Pohon Kelapa

Jika kamu sedang belajar di luar kota atau luar negeri maka kamu namun memiliki KTP asal Jakarta, maka kamu tidak termasuk kedalam penertiban kependudukan ini atau penonaktifan NIK ini.

Jangan khawatir, bagi kamu yang ingin melihat status NIK tak perlu jauh-jauh ke Dukcapil, kamu bisa lakukan ini dirumah dengan mengakses website ini. Yuk simak tata cara cek NIK Nonaktif!

1. Buka website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id

2. Pilih kolom “Cek Pembekuan Warga”

Baca Juga: Prediksi Skor West Ham United vs Brentford, Berikut Head to Head dan Line Up

3. Masukkan nomor NIK kamu pada kolom NIK

4. Input captcha pada kolom captcha

5. Lalu terakhir kamu bisa klik “Cari Data Pembekuan”

6. Jika NIK kamu tidak dinonaktifkan maka akan muncul tampilan “NIK tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili”

7. Namun jika NIK kamu tidak dinonaktifkan maka akan muncul tampilam “NIK *** a.n ***” sesuai dengan NIK yang kamu daftarkan.

Baca Juga: Tempat Pemandian yang Cozy di Bali Telaga Surya Favoritnya Turis Mancanegara, Ada Area Camping Cuma Rp 75 Ribu

Namun jika kamu ingin juga meng aktifkan kembali NIK dengan alasan identitas ini tidak sesuai dengan alamat domisili makan kamu bisa mendatangi Disdukcapil. Maka Disdukcapil akan memproses hal tersebut. ***

Penulis: Nasywa Azzahra

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA dukcapiljakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler