Dinilai Tak Berizin, Reklame Hengky Kurniawan Jilid 2 Dibongkar Satpol PP

15 Maret 2024, 21:45 WIB
Reklame bergambar mantan Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan dibongkar Satpol PP KBB karena diklaim tidak berizin oleh Bapenda KBB /Deni Supriatna - GalamediaNews /

GALAMEDIANEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menurunkan paksa reklame bergambar mantan Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan pada Kamis (14/03/2024) malam. 

Penurunan reklame Hengky Kurniawan itupun menjadi sorotan, pasalnya reklame yang bertuliskan "Lanjutkan Bandung Barat Berkah Jilid 2 Calon Bupati 2024" tersebut baru saja terpasang.

Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin membenarkan terkait penertiban reklame mantan Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan. 

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kabupaten Bandung Membuka Rekrutmen 1.500 ASN Baru Tahun 2024, Cek Infonya di Sini

Menurut Ludi, reklame atau baleho bergambar Hengky Kurniawan tidak berizin. Bahkan, telah dilakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandung Barat sebelum penurunan baliho tersebut. 

“Betul reklame milik Hengky Kurniawan tidak berizin, saya sudah berkordinasi dengan kepala Bapenda KBB,” ujar Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin. Jumat, 15 Maret 2024. 

Selain itu, Ludi menyampaikan, pihaknya telah menurunkan puluhan petugas Satpol PP KBB untuk menertibkan reklame di sepanjang jalur provinsi Padalarang- Bandung dan kawasan Batujajar-Cililin.

“Malam ini kita melaksanakan penertiban khusus reklame, saya pikir ini sudah masuk tahapan normalisasi dari kegiatan pemilu 2024 kemarin,” ucapnya. 

Selain reklame Hengky Kurniawan, Ludi menjelaskan, pihaknya akan menertibkan sejumlah baleho yang terpasang di pinggir jalan yang dianggap tidak berijin.

Selanjutnya, Ludi mengaku, sudah melakukan konfirmasi dengan Bapenda KBB. Bahkan, kepala Bapenda KBB memberikan suport kepada Satpol PP dalam menertibkan berbagai baliho tidak berizin. 

“Kami menertibkan reklame bukan siapa yang memasang, tapi ini yang tidak berijin, jadi kita sisir dulu dari pintu tol Padalarang, Cimareme, dan Batujajar lalu arah Cililin, dan salah satunya reklame Hengky Kurniawan,” tuturnya. 

Baca Juga: Hengky Kurniawan dan Denny Cagur Pimpin Suara Terbanyak Dapil Jabar 2, KPU KBB : Suara Sementara Hari Ini

Lebih lanjut, Ludi menyebutkan, penertiban tersebut tertuang pada peraturan daerah (Perda) KBB Nomor 9 Tahun 2012 terkait penyelenggaraan izin reklame, bagian kesatu pasal 12 dan bagian ke dua larangan pasal 23. Lalu sangksi administrasi pasal 29 dan 30.

Sedangkan, penertiban penyelenggara reklame pasal 26 dan 27, dan bagian ketiga paksaan pemerintahan pasal 32. 

“Ini termasuk bentuk sangsi yaitu ditertibkan, nanti kami panggil vendor yang memasang ini,”katanya menandaskan. ***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler