Jelang Pilkada 2024 APK Sekda Cimahi Mulai Bertebaran, KASN Ingatkan Soal Sanksi dan Pengunduran Diri

29 Mei 2024, 20:40 WIB
Alat peraga kampanye (APK) Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan mulai bertebaran di sudut Kota Cimahi. KASN ingatkan soal sanksi dan netralitas ASN./foto istimewa /

GALAMEDIANEWS - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoroti alat peraga kampanye (APK) Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan yang mulai bertebaran di setiap sudut kota.

KASN pun menyinggung soal etika, netralitas, sanksi hingga pengunduran diri. KASN akan memberikan teguran keras terkait pemasangan APK Sekda Cimahi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 29 Mei 2024. Teguran keras akan diberikan kepada Dikdik Suratno yang saat ini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Lengkap! Inilah Skuad Timnas Portugal di Euro 2024, Ronaldo Masih Jadi Kepercayaan Martinez

Baca Juga: Pos Indonesia Luncurkan Program Ramah Lingkungan Bertajuk 'PosIND Goes Green'

Teguran itu dimaksudkan bagi ASN yang berniat maju di Pilkada 2024 tanpa melepaskan jabatannya.

"Ya enggak boleh lah, etikanya enggak boleh begitu. Ketika dipampang, enggak boleh. Itu namanya membiarkan pelanggaran," tegas Tasdik.

Dikdik Suratno disebut-sebut akan mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Cimahi pada Pilkada 2024. Dengan banyaknya APK Dikdik yang terpasang, Tasdik meminta agar semua ditertibkan.

"Yang bersangkutan hingga saat ini masih berstatus sebagai ASN. Turunkan (APK-nya). Meskipun orangnya enggak ngaku, tapi dia kan tahu," tutur Tasdik.

Sumpah Alquran

Disampaikannya, setiap ASN memang memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024, karena konstitusi mengaturnya. Tapi, mereka tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga: Desa Albarracin Permata Tersembunyi dengan Sejuta Keindahan Tersembunyi Telah Dihuni Sejak Zaman Prasejarah

"Silakan, itu kan hak konstitusi. Tapi yang penting jangan melanggar. Salah satunya jangan melanggar netralitas," tegas Tasdik.

"Kalau memang ingin sungguh-sungguh maju (di Pilkada), harus mengundurkan diri, berhenti, pensiun dini," tambah dia kembali menegaskan.

Tak cuma kasus Dikdik, Tasdik pun secara umum menyebut bahwa setiap ASN yang akan mencalonkan diri di Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Mereka harus melepaskan tugasnya dan tak lagi menggunakan fasilitas negara. "Pilihannya mundur atau cuti. Jadi jangan daftar kesana kemari tapi masih pakai mobil dinas. Jelas itu enggak boleh, melanggar," ungkapnya.

Aturan itu, lanjut Tasdik, berlaku tak cuma untuk ASN tapi juga Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berniat maju di Pilkada 2024. Oleh karena itu, mereka harus mundur dan melepaskan jabatannya.

Baca Juga: Kunjungi Kantor PRMN, Pj. Bupati Bandung Barat Berharap Adanya Kolaborasi Publikasi Program Kerja Pemda KBB

Baca Juga: Resep Hot Spicy Wings ala Martin Praja Jadi Ide Bisnis Makanan Pedas Bikin Ketagihan

KASN, tegasnya, tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan tersebut. Bukan hanya teguran, ancaman lebih parah yakni pemberhentian dengan tidak hormat.

"Bukan hanya ditegur, berhenti dengan tidak hormat juga. Karena tadi, melanggar sumpah janji," katanya.

"ASN tuh hukumnya wajib, sejak dari awal sudah di atas Alquran loh sumpahnya. Setia, taat sama masyarakat, bangsa, bukan pada kepentingan," tandas Tasdik.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler