Pimpinan KPK Bakal Gunakan Mobil Mewah Seharga Rp 1,45 Miliar, Anggaran Sudah Disetujui DPR

15 Oktober 2020, 16:27 WIB
KPK akan menyediakan mobil mewah untuk unsur pimpinan, dewan pengawas dan para pejabat struktural. /Dok / Kpk.go.id

 

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera belanja kendaraan mewah untuk unsur pimpinan, dewan pengawas dan para pejabat struktural.

Hal itu diketahui setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas jabatan.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Doa Perdana Menteri Palestina Jika Donald Trump Kembali Pimpin Amerika Serikat

Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK Firli Bahuri senilai Rp 1,45 miliar. Sementara empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp 1 miliar.

Ali menyatakan, saat ini lembaganya tidak memiliki mobil dinas jabatan baik untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK.

Mengenai besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas itu, menurut Ali belum final.

"Masih dalam pembahasan terutama terkait detil rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," ujarnya dilansir Antara.

Baca Juga: Buruan Ikutan Mumpung Masih Ada Waktu! Telkomsel Mau Bagi-bagi Uang Rp 5 Juta

Ia juga mengatakan untuk jumlah unit mobil dinas akan mengacu kepada Peraturan Komisi mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka) yang masih dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan Menteri Keuangan dan e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," tuturnya.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani juga telah membenarkan pihaknya menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas di lingkungan KPK.

"Soal anggaran pengadaan mobil di KPK, Komisi III hanya menyetujui jumlah dan peruntukan besarnya saja karena memang DPR tidak boleh masuk dalam pembahasan satuan tiga dari mata anggaran K/L," kata Asrul.

"Karena itu yang kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan bukan alokasi mobilnya untuk siapa, harganya masing-masing berapa, dan jenis atau mereknya apa," pungkasnya.

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler