Ma'ruf Amin Sebut Vaksin Covid-19 yang Tak Berlabel Halal Bisa Digunakan, Asalkan...

16 Oktober 2020, 17:53 WIB
Wapres RI Ma'ruf Amin. (dok. Setkab) /


GALAMEDIA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin angka bicara soal kemungkinan adanya vaksin yang tidak berlabel halal. Menurut Ma'ruf, vaksin itu bisa digunakan oleh masyarakat.

Meski begitu, Ma'ruf tetap memberikan warning. Ia menyatakan, vaksin bisa dipakai asalkan mendapatkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Andai kata suatu ketika itu ternyata belum ada yang halal, maka bisa digunakan walau tidak halal secara darurat tetapi dengan penetapan oleh lembaga," kata Ma'ruf.

Baca Juga: Aa Umbara: Alhamdulillah Kabupaten Bandung Barat Tidak Masuk Zona Merah

"Bahwa iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat, itu harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI," sambung Ma’ruf dalam Dialog bersama Reisa Broto Asmoro yang disiarkan dalam akun media sosial Sekretariat Presiden, Jumat 16 Oktober 2020.

Ma’ruf menyinggung ketika vaksin meningitis pada tahun 2010 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan.

Saat itu, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia.

"Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan akan timbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat," tuturnya.

Baca Juga: Sama dengan John Lennon, Trump Sebut Dirinya Kalah Populer dari Yesus

Apabila ketika nanti dilakukan sertifikasi oleh MUI, vaksin Covid-19 dinyatakan halal, maka hal itu tidak akan menimbulkan persoalan, tambah Ma’ruf.

"Kalau soal kehalalan itu, apabila itu halal itu tidak akan menjadi masalah, tetapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas dalam hal ini MUI," tambah dia dilansir Antara.

Tim dari MUI akan ikut bersama tim dari Pemerintah ke China untuk melakukan audit kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Sebelumnya, Ma’ruf Amin melalui Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengatakan, proses sertifikasi halal tidak akan menghambat proses pendistribusian vaksin Covid-19 kepada masyarakat di Indonesia.

Baca Juga:   Pelopor Industri Ponsel Lipat Cerdas di Dunia Lewat Samsung Galaxy Z Fold2

"Itu tidak akan menjadi hambatan apa-apa, karena kalau halal alhamdulillah, prosesnya akan begitu saja nggak ada problem apa-apa. Tapi, kalau misalnya nggak halal pun juga nggak masalah, karena kondisi darurat sehingga diperbolehkan," tegas Masduki yang juga Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI.

Rencana keterlibatan tim dari MUI tersebut sudah disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, selaku koordinator penanganan Covid-19 di Indonesia.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler