KPK Imbau Pihak Istana Laporkan Gratifikasi Sepeda Lipat Edisi Sumpah Pemuda

27 Oktober 2020, 14:21 WIB
Sepeda lipat edisi Sumpah Pemuda yang diminta dilaporkan gratifikasinya oleh pihak Istana ke KPK /bukalapak/

GALAMEDIA - Pihak Istana diminta segera melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, jika pemberian itu untuk pribadi Presiden Joko Widodo.

"Melalui Direktorat Gratifikasi, kemarin KPK telah berkoordinasi kepada pihak Istana terkait dengan informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo melalui Kantor Staf Kepresidenan," kata Plt. Juru Bicara Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Selasa 27 Oktober 2020.

Sebelumnya, pada Senin 26 Oktober 2020, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda dari Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia Hendra dengan CEO Damn! I Love Indonesia yang juga berprofesi sebagai pembawa acara Daniel Mananta.

Sepeda lipat tipe ecosmo 10 Sp Damn yang dibuat khusus untuk memperingati hari Sumpah Pemuda itu diberikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Baca Juga: Ini Dia Cara Membuat Roti John Dari Roti Tawar Ala Rumahan, Lezatnya Gak Ketulungan

"Kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh Pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," kata Ipi menambahkan.

Saat memberikan 15 sepeda lipat yang di pasaran bernilai sekitar Rp6 juta tersebut, Daniel Mananta mengatakan bahwa sepeda-sepeda itu 100 persen buatan dalam negeri hasil kolaborasi dengan PT Roda Maju Bahagia.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," ungkap Ipi.

Setelah laporan diterima, KPK akan menganalisis dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima.

Baca Juga: Ribuan Buruh Berunjuk Rasa di Depan Gedung Sate, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2021

"Berdasarkan catatan KPK, Presiden Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait dengan kepatuhan pelaporan gratifikasi," ungkap Ipi.

Pada tahun 2017 KPK pernah memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar.

Pada saat itu Presiden Jokowi melaporkan gratifikasi ke KPK dengan total nilai Rp58 miliar dalam dalam bentuk berbagai barang, seperti jam tangan, perhiasan, cincin, pulpen hingga lukisan.

Baca Juga: Terekam Kamera, Heboh Penampakan Makhluk Misterius Loch Ness Tiongkok di Danau Surga China

"Biasanya Presiden disiplin melaporkan setiap pemberian. Jangankan sepeda, perhiasan mahal saja dilaporkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi.

Gratifikasi, menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Baca Juga: Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsiobal Bodebek, Depok Masih Zona Merah!

Mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler