Ribuan Buruh Berunjuk Rasa di Depan Gedung Sate, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2021

- 27 Oktober 2020, 14:20 WIB
Ilustrasi aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate Jalan Diponegoro, Bandung.
Ilustrasi aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate Jalan Diponegoro, Bandung. /PORTAL JEMBER/Mohammad Syahrial


GALAMEDIA - Ribuan buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 27 Oktober 2020.

Mereka menyuarakan penolakan keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang tidak naik karena kondisi ekonomi selama masa pandemi virus corona.

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat, Muhamad Sidarta mengatakan, kondisi pandemi covid-19 adalah upaya menggiring buruh agar memaklumi UMP 2021 yang tidak naik.

"Pemerintah sudah sejak awal menggiring supaya rakyat, khususnya kaum buruh memaklumi upah buruh 2021 tidak naik, disamakan dengan upah 2020," ujar Sidarta.

Baca Juga: Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsiobal Bodebek, Depok Masih Zona Merah!

Sidarta menilai, persoalan serupa pernah terjadi saat krisis 1998. Namun saat itu, kata dia, upah tetap naik.

Di sisi lain, ia meyakini kondisi ekonomi belum tentu membaik tahun depan. Hal itu berkaca dari pengalaman sebelumnya bahwa ekonomi Indonesia masih bisa terselamatkan tanpa harus menunda kenaikan upah minimum bagi buruh.

"Pemerintah tetap menaikkan upah buruh sebagai jaring pengaman yaitu upah minimum baik UMP, UMK dan UMSK sebagai jaring pengamanan," tegasnya.

Menurutnya, surat edaran tentang UMP 2021 yang tak naik akan berpengaruh pada daya beli masyarakat. Terutama pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Baca Juga: Pegawai Kerja di Hari Cuti Bersama Wajib Dapat Upah Lembur

"Kami menolak isi surat edaran tersebut, itu pasti akan memperlemah daya beli kaum buruh dan rakyat. Karena upah buruh dibelanjakan untuk pedagang, ojek, mengontrak rumah dibelanjakan lagi. Kalau daya beli (buruh) melemah tentu masyarakat lain juga melemah," cetus Sidarta.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK) SPSI Roy Jinto mengungkapkan, ada lima tuntutan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi.

Selain menolak UMP 2021 yang tak naik, massa buruh juga mendesak agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut.

Baca Juga: Ilmuwan Temukan Air di Bulan yang Tersinari Mentari, Berpotensi untuK Diminum dan Jadi Bahan Bakar

"UU Cipta Kerja itu cacat formal dari jumlah halamannya, artinya menandakan bahwa terjadi kekacauan dan DPR tidak siap melakukan pengesahan. Kami melakukan mosi tidak percaya kepada DPR RI khususnya fraksi yang menyetujui Omnibus Law ini," ujarnya.

Hingga saat ini ribuan buruh masih menggelar aksi demonstrasi. Aparat kepolisian tampak berjaga-jaga di dalam halaman Gedung Sate.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x