Megawati Diusulkan Diberi Gelar Pahlawan Demokrasi, Ini Alasannya

- 26 Oktober 2020, 18:00 WIB
Ketum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Ketum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. /Instagram/@puanmaharaniri/


GALAMEDIA - Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri, diusulkan untuk diberi gelar pahlawan demokrasi oleh Jamiyah Batak Muslim Indonesia (JBMI). Alasannya Megawati sempat melawan penindasan rezim Presiden RI ke-2 Soeharto.

Usulan ini sudah disampaikan ketua JBMI, Albiner Sitompul, kepada Kementerian Sosial (Kemensos), Selasa, 20 Oktober 2020 lalu. Albiner menyebut, usulan tersebut dilatar belakangi karena Megawati memiliki peran penting dalam sejarah demokrasi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Hartono Laras seperti dilansirkan rri.co.id, belum mau memberikan komentar tentang usulan JBMI. Menurutnya, usulan mengenai pemberian gelar pahlawan sebelumnya memang sudah banyak dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Waspadai, Makan Bersama Ternyata Berpotensi Tularkan Covid-19

Namun Hartono tak mengetahui berapa angka pastinya.

Sementara Direktur Kepahlawanan, Keperintisian, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2RS), Bambang Sugeng mengatakan, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar pahlawan.

Aturan tersebut diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26. Syarat umum itu di antaranya adalah, calon pahlawan merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau orang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Pensiun, Ini Komentar UFC

Nama tersebut juga harus memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

Tidak itu saja, nama tersebut juga tidak boleh terlibat dalam pidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun. Sedang syarat khususnya, mengamanatkan sejumlah syarat.

"Pertama, mengajukan nama tokoh kepada pemerintah daerah. Pengajuan itu harus disertai dengan hasil kajian dan gelar uji publik yang melibatkan sejarawan, akademisi, hingga masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Dorong PKK Kabupaten Kota Berinovasi di Tengah Pandemi Covid-19

Selanjutnya, hasil kajian dan gelar uji publik wajib dituangkan menjadi jurnal. Jurnal tersebut kemudian akan diserahkan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dipelajari.

Jika lolos kajian TP2GD, barulah jurnal itu dapat diserahkan ke pemerintah daerah dan pemerintah daerah lah yang akan membawa pengajuan itu ke Kemensos.

"Harus dikaji dulu oleh mereka. Setelah dikaji TP2GD dan berkas semuanya, termasuk foto, dokumen perjuangan itu diverifikasi oleh TP2GD, baru diusulkan ke pusat oleh gubernur pada Kemensos," kata Bambang.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x