Kejar Status Akreditasi, Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unjani Gelar Webinar

11 November 2020, 13:56 WIB
/

GALAMEDIA -- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Jurusan/Program Studi Ilmu Pemerintah Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi, menggelar webinar "Peningkatan Kualitas Kebijakan Publik di Daerah pada Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat" pada Selasa, 10 November 2020.

Webinar diikuti 300 peserta, bukan hanya mahasiswa, tapi juga ASN dari sejumlah pemerintah daerah di Jawa Barat dan provinsi lain.

"Webinar ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat dari Ilmu Pemerintah Unjani bekerjasama dengan LPPM Unjani. Alhamdulillah, tidak hanya ASN pemerintah daerah maupun ASN yang bekerja di lingkungan masing-masing DPRD di Jawa Barat, tapi ada juga ASN di luar lingkungan provinsi yang menjadi peserta dalam webinar ini," kata Ketua Pelaksana Dr. Dadan Kurnia SIP dalam siarang persnya, Rabu 11 November 2020.

Ketua LPPM Unjani Dr. Anceu Murniati, S.Si., M.Si. menjelaskan, pelaksanaan webinar sangat penting karena akan membantu peningkatan status akreditasi dan poin ranking Unjani.

Baca Juga: Nama-nama Calon di Kabinet Joe Biden: Untuk Realisasikan Janji Paling Beragam dalam Sejarah AS

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unjani menghadirkan narasumber Rektor Unjani Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D, Dekan FISIP Unjani Dr. Agus Subagyo, S.IP., M.Si, dan Dr. Riant Nugroho dan moderator Dr Titin Rohayatin SIP MSI

Dalam pemaparan materinya berjudul "Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Luar Negeri dalam Perspektif Hukum Internasional", Hikmahanto menjelaskan, pentingnya pemerintah daerah di Jawa Barat membangun kerja sama dengan pemerintah daerah di luar negeri.

"Pemda perlu melihat ke luar negeri, sebagai perbandingan untuk mengejar ketertinggalan atau membagi kiat memajukan daerah. Bukan melihat ke negara lain membandingkan harga-harga," kata Hikmahanto.

Peluang pemda membangun kerja sama dengan pemda di luar negeri cukup terbuka dan sebenarnya mudah, seperti pernah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Gyeong San Buk Do, Korea Selatan dalam berbagai bidang, khususnya pembinaan olahraga.

Baca Juga: Dua Tahun Dicor. Satgas Citarum Harum Akhirnya Buka Coran Saluran Pembuangan Limbah PT HDI

Di luar itu, kata Hikmahanto, membangun kerja sama dengan pemda di luar negeri akan memberikan keuntungan atau nilai investasi terhadap daerah. "Perjanjian kerja sama yang disepakati antar pemda bukan merupakan perjanjian internasional," katanya.

Hikmahanto menjelaskan, pihak yang membuat perjanjian internasional diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Perjanjian Internasional adalah Pemerintah RI, bukan Pemerintah Daerah.

"Ada berbagai hal yang tentunya bisa dikerjasamakan dan saling menguntungkan. Di antaranya mengundang para investor asal pemda kerja sama di luar negeri," katanya.

"Memperkenalkan daerah wisata untuk dikunjungi masyarakat oleh pemda yang kerja sama dengan pemda di luar negeri," jelas Hikmahanto melanjutkan.

Baca Juga: Nadiem : Jangan Stres, Asesmen Nasional Hanya untuk Pemetaan Bukan Menghakimi Murid dan Sekolah

Namun ada berbagai aspek dan hal yang harus diperhatikan pemerintah daerah sebelum memutuskan menjalin kerja sama dengan pemda di negara lain. "Dalam memilih Pemda di luar negeri yang akan diajak kerja sama itu harus memiliki kesamaan karakter dari daerah," terangnya.

Selain itu, kata Hikmahanto, juga diperlukan tokoh yang bisa menjadi pengubung. "Sebagai contoh adalah Pak Dino Patti Djalal yang kebetulan pernah jadi dosen Unjani, beliau itu memiliki hubungan yang baik di luar negeri, sehingga bisa membantu mencarikan daerah mana saja yang cocok untuk diajak kerja sama," jelas Hikmahanto.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah perjanjian kerja samanya, salah satunya menyangkut kata dan kalimat dalam perjanjian kerja sama yang dibuat. "Kata dan kalimatnya harus merupakan kata dan kalimat hukum," tegas Hikmahanto.

"Kata dan kalimat hukum adalah kata dan kalitmat yang memiliki potensi dibawa ke lembaga peradilan. Lalu perjanjian kerja sama yang berdampak keuangan juga harus dicermati secara seksasama konsekuensinya dan perjanjian kerja sama perlu dihindari yang bersifat politis," kata Hikmahanto.

Baca Juga: Viral, 2000 Jamaah PA 212 Garut Ikut Dalam Penjemputan Habib Rizieq Shihab

Sementara pakar kebijakan publik, Dr. Riant Nugroho dalam materinya menyoroti keunggulan negara, daerah, ditentukan oleh seberapa hebat kebijakan publiknya. "Faktor lain tetap penting, tetapi tidak sepenting kebijakan publik," terangnya.(*)

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler