Marak, Bisnis Gelap Rokok Ilegal di Kota Cimahi

11 November 2020, 17:42 WIB
Sosialisasi tentang cukai yang berlangsung di Aula Kecamatan Cimahi Utara Jalan Jati Serut, Rabu, 11 November 2020. (Laksmi Sri Sundari/Galamedia) /

GALAMEDIA - Peredaran rokok ilegal alias tanpa izin di Kota Cimahi disinyalir marak, dan beredar luas hampir di semua kelurahan yang ada yakni 15 kelurahan. Bisnis gelap itu masih jalan, meski kerap dilakukan penindakan karena bisa menghasilkan keuntungan yang besar.

Untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal tersebut, Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi mengadakan sosialisasi tentang Cukai yang berlangsung di Aula Kecamatan Cimahi Utara Jalan Jati Serut, Rabu, 11 November 2020.

Peserta kegiatan tersebut dari berbagai latar belakang, seperti TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Camat, Lurah, pengelola toko modern, dan pengusaha vape atau rokok elektronik.

Baca Juga: Geram Pada Presiden Macron, Bupati Ini Sampai Buat Surat Edaran Boikot Produk Prancis

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi, Teja Dahliawati menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memahami terkait dengan tarif cukai.

"Berdasarkan informasi yang disampaikan dari temen-teman Bea Cukai, bahwa banyak sekali rokok ilegal yg beredar di Cimahi, hampir merata di 15 keluarahan ada ternyata produk ilegal. Tapi produksinya nggak disini, produksinya banyak di daerah Jawa. Itu yang menjadi konsen kita salah satunya dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang cukai," terangnya di sela kegiatan.

Peserta sosialisasi ini, kata Teja, berasal dari beragam latar belakang. "Pesertanya kita kombain. Ada aparat juga dari Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, ada ASN juga, lurah dan camat. Kemudian ada pengelola toko modern, ada juga teman-teman dari pengusaha vape, karena mereka ada keterkaiatan kewajiban cukai yang harus mereka bayarkan, khususnya yang memproduksi vape-nya, tapu kalau mereka penjual nggak," tuturnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Diseret ke Polisi, Politisi PDIP Henry Yosodiningrat Temui Kapolda Metro Jaya

Dengan kegiatan sosialisasi ini, kata Teja, diharapkan tingkat peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir. Goalnya, yakni sama sekali tidak ada peredaran rokok ilegal, khususnya di Kota Cimahi.

"Karena kalau kita lihat di satu bungkus rokok ilegal negara dirugikan hampir Rp 700 per bungkus. Itu pun tergantung kelasnya, itu kelas terendah untuk tarif cukai Rp 700. Sementara rokok ilegal di kita itu tadi datanya hampir belasan ribu bisa dikalikan, itu berapa miliar yang dirugikan oleh para peredar rokok ilegal ini," bebernya.

Diakui Teja, pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan secara khusus terhadap peredaran rokok ilegal yang beredar di wilayahnya. Sebab hal itu merupakan ranah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga: Cara Belanja Hemat untuk Meriahkan 11.11, Lihat Caranya Disini

"Kita menitikberatkan pengawasannya, sebetulnya di minol (minuman beralkohol) yang menjadi tugas kami. Nah kalau rokok ilegal kami memang tidak memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan secara spesifik. Tapi mungkin kalau dihubung- hubungkan, kita kan ranah pengawasannya cukup luas, cukup general di pengawasan barang penting atau barang strategis. Itu mungkin bisa diarahkan kesana. Tapi kalau secara spesifik memberikan pengawasan terhadap rokok ilegal, kami ngga ada," ungkap Teja.

Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!

Dalam sosialisasi tersebut pihaknya menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Kita fasilitasi, kita bantu untuk coba mengedukasi masyarakat tidak hanya melalui sosialisasi, tapi kita juga buatkan banner-banner, kita buatkan leaflet bisa di pasangkan tersebar di 15 kelurahan di 3 kecamatan yang ada di Kota Cimahi," katanya.

"Intinya ingin menghentikan peredaran rokok ilegal tersebut, yabg memang sebetulnya secara tupoksi itu bagian dari tugasnya bea cukai," sambung Teja.

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler