Selidiki Kasus Suap, Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie Dipanggil KPK

16 November 2020, 12:40 WIB
Potret Gedung KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah

GALAMEDIA - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto/Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Sebelumnya terkait perkara tersebut, nama Marzuki sempat muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 11 November 2020.

Baca Juga: AMMDes Tekan Penyebaran Covid-19, Kemenperin: Kami Bangga

Saat itu, Direktur PT Mitra Abadi Rahardja Hengky Soenjoto seperti dilansirkan Antara menyebut adiknya, Hiendra Soenjoto pernah ingin menggunakan uang pinjaman dari Marzuki untuk mengurus sengketa hukum.

"Saya bacakan BAP nomor 52 saudara menjelaskan 'Awalnya antara Hiendra Soenjoto dan Marzuki Alie sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan kepada Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 11 November 2020.

Jaksa Wawan membacakan BAP milik abang Hiendra Soenjoto, Direktur Mitra Abadi Rahardja Hengky Soenjoto, yang menjadi saksi untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.

Gugatan pertama adalah perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Gugatan kedua adalah perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.

Sebelumnya, Hiendra bersama Nurhadi dan menantunya telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.

Baca Juga: Jika Negara Terancam, Yudo: Satu Arahannya, Kerahkan Marinir

Hiendra telah ditangkap tim KPK di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis 29 Oktober 2020.

Sedangkan Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2020.

KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler