Wakil Ketua DPRD: Rotasi Jabatan Harus Mampu Tingkatkan Kinerja Demi Kemajuan Kota Bandung

- 30 November 2020, 19:03 WIB
Ilustrasi pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. (Foto: ppid.bandung.go.id)
Ilustrasi pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. (Foto: ppid.bandung.go.id) /

GALAMEDIA - Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha berharap agar rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dilakukan secara profesional dan objektif.

Menjalankan peraturan perundan-undangan yang berlaku, akan bisa menghasilkan pejabat yang berkualitas dalam melayani masyarakat.

"Karena dengan mengacu pada aturan main, maka pejabat yang dihasilkan akan mampu memberikan yang terbaik, sesuai dengan kualitasnya masing-masing. Hal ini menjadi penting," kata Achmad di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Senin, 30 November 2020.

Baca Juga: BKOW Inginkan Perempuan Jawa Barat Menjadi Tangguh, Mandiri dan Punya Karaktek Kepemimpinan

Dikatakannya, ketika pejabat yang bersangkutan memiliki kinerja dan kompetensi yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka tidak perlu dilakukan rotasi.

Dengan dasar tersebut, ia meyakini pelayanan kepada masyarakat akan meningkat. Oleh karena itu profesionalitas dari unsur terkait yang merumuskan dan menentukan rotasi jabatan, perlu dikedepankan. Hal itu demi mendapatkan pejabat dengan tingkat profesionalitas dan kemampuan memadai.

"Jangan sampai ketika dalam rotasi jabatan berdasarkan asas suka tidak suka. Kemudian langsung diangkat walaupun syarat administrasi belum terpenuhi. Ini tentu tidak boleh dilakukan," terangnya.

Baca Juga: 25 Nakes Di RSUD Pamengpeuk Positif Covid–19, Layanan Kesehatan Dihentikan Sementara

Kendati demikian, diakuinya bahwa rotasi jabatan merupakan hak prerogratif wali kota pada umumnya. Namun, pihaknya meminta eksekutif untuk menjunjung tinggi prinsip dasar hak prerogratif tersebut.

Sebagai mitra kerja, diharapkan agar pejabat yang akan dirotasi memiliki pemahaman luas atas bidang kerja SKPD yang dipimpinnya.

Sehingga prinsip menempatkan orang yang tepat di SKPD, harus menjadi acuan termasuk dalam rotasi jabatan dan tidak sekedar memutar pejabat saja.

"Jadi jangan asal rotasi tapi harus dipertimbangkan secara matang. Tempatkan pejabat yang sesuai kompetensinya, karena ini terkait dengan jalan tidaknya program di SKPD," ujarnya.

Baca Juga: Spekulasi Fadli Zon Jabat Menteri, Rocky Gerung: Dia Bisa Jadi Liar dan Ikut-ikutan Atur KSP

Achmad menjelaskan, ada hal yang tidak boleh diabaikan, dimana rotasi jabatan jangan sampai melanggar prinsip dasarnya. Seperti menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensinya, memenuhi syarat administrasi dan lain sebagainya.

"Sepanjang memenuhi syarat dan kompeten, siapapun yang mendapatkan rotasi tidak masalah," ucapnya.

Ia menerangkan, tugas utama dewan dalam melakukan pengawasan memiliki makna yang luas, salah satunya dengan memberikan masukan membangun untuk pihak eksekutif dalam melaksanakan rotasi jabatan secara ideal.

Baca Juga: Habib Rizieq Dituding Kabur dari RS, Jubir Presiden Singgung Pejabat Korea yang Ditembak Mati

Namun tidak bisa masuk pada ranah intervensi dan menentukan pejabat tertentu, karena hal itu di luar wilayah dewan secara langsung.

"Maka sejatinya rotasi jabatan mampu meningkatkan kinerja. Dengan tujuan dan langkah bersama dalam memajukan Kota Bandung," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x