Habib Rizieq Hari Ini Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya, Begini Peringatan FPI

- 1 Desember 2020, 07:45 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 10 November 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 10 November 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

GALAMEDIA - Polda Metro Jaya hari ini, Selasa 1 Desember 2020 dijadwalkan akan memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (MRS).

Tak cuma Habib Rizieq, polisi juga berencana memeriksa menantunya yaitu Hanif Alatas, dan biro hukum FPI.

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa pada Sabtu malam 14 November lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: 1 Desember: Bung Hatta Mundur dari Jabatan Wapres, Kecelakaan Pesawat TWA 512 Tewaskan 92 Orang

"Ada tiga yang kita periksa. Pertama ada biro hukum dari FPI inisial AY. Kemudian kedua menantu dari MRS (Habib Rizieq) inisial HA, ketiga saudara MRS, juga kita jadwalkan pemanggilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

Yusri berharap Habib Rizieq dan para saksi lain yang akan diperiksa bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan warga negara kepada hukum.

Dilansir Antara, Yusri mengungkapna, pada Senin, 30 November 2020 ada empat orang saksi terkait kasus Petamburan yang akan diperiksa. Namun ada satu orang yang berhalangan hadir dan akan dipanggil lagi untuk diperiksa Selasa.

Penyidik Polda Metro Jaya, Ahad 29 November 2020, telah mendatangi kediaman Habib Rizieq di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, Selasa 1 Desember 2020: Antam Lagi Anjlok, Per Gram Rp 878.000

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Habib Rizieq sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Begini Cara Hapus Suntuk Selama di Rumah

Sementara itu, FPI ikut mengomentari rencana pemeriksaan Habib Rizieq hari ini. Lewat akun Twitternya, FPI memberi peringatan bagi para pendukung Habib Rizieq.

"Imam Besar Habib Rizieq Syihab, akan diperiksa Polda Metro Jaya, Besok.- Polda Himbau agar Umat tak ikut mengantar HRS. - FPI pun menyarankan agar Umat tak ikut mengantar HRS," begitu cuitan FPI pada Senin, 30 November 2020 malam.

Baca Juga: Ingin Token PLN Gratis Bulan Desember 2020, Ini Caranya

Dalam cuitan berikutnya, FPI juga menyampaikan, jika masih ada pencintan Habib Rizieq yang ingin memaksakan ikut ke Polda Metro Jaya, maka tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Selain MotoGP, Sirkuit Mandalika Masuk Kalender Sementara World Superbike 2021

"Itu Himbauan Polda. Begitupun FPI: TIDAK MENYARANKAN UMAT IKUT ANTAR HRS. Tp jika Umat tetap ingin menunjukkan kecintaannya kpd IB-HRS utk ikut antar HRS ke Polda, Himbauan kami; TETAP IKUTI PROTOKOL KESEHATAN. Pakai Masker, jaga Jarak, cuci Tangan," begitu imbauan dari FPI.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x