Nuzul Rachdy Layangkan Gugatan ke PTUN Usai Dilengserkan dari Jabatan Ketua DPRD Kuningan

- 2 Desember 2020, 19:52 WIB
Kuasa Hukum Nuzul Rachdy memperlihatkan surat gugatan yang dilayangkan ke PTUN Bandung, Rabu, 2 Desember 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia)
Kuasa Hukum Nuzul Rachdy memperlihatkan surat gugatan yang dilayangkan ke PTUN Bandung, Rabu, 2 Desember 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia) /

Nuzul mengaku masih akan menunggu keputusan dari Gubernur selama 14 hari ke depan terhitung mulai Senin 30 November kemarin.

Baca Juga: Gelontorkan Voucher 12 Miliar di 12.12, ShopeePay Optimis Dorong Konsumsi Nasional

"Betul bahwa keputusan DPRD itu pengesahan rekomendasi pemberhentian DPRD, tapi itu baru keputusan politik," ujarnya.

"Dalam tata pemerintahan ini harus bisa dibedakan mana keputusan politik mana keputusan hukum tata negara," pungkas Nuzul.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x