PTUN Lanjutkan Sidang Dugaan Rekayasa Buku Nikah Ketua KPAID Cirebon

- 26 November 2020, 18:19 WIB
Sidang lanjutan pelaporan dugaan rekayasa buku nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis 26 November 2020. (Remy Suryadie/Galamedia)
Sidang lanjutan pelaporan dugaan rekayasa buku nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis 26 November 2020. (Remy Suryadie/Galamedia) /

GALAMEDIA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali mengelar sidang lanjutan pelaporan dugaan rekayasa buku nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, Kamis 26 November 2020.

Pengacara Razman Arif Nasution yang juga sebagai Vice President Kongres Advocate Indonesia (KAI) mendampingi pelapor IL yang mengagendakan pembacaan gugatan dan jawaban tergugat. Agenda sidang lainnya yaitu pembacaan pertimbangan hakim.

Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB, sempat berjalan selama 15 menit. Kemudian, hakim mempertanyakan kelengkapan dokumen kepada pengugat dan tergugat.

Baca Juga: Terungkap, Staf Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ikut Jadi Tersangka Pernah Nyaleg dari PDIP

Namun, pihak tergugat yakni dari kuasa hukum KUA Mundu Kabupaten Cirebon, meminta waktu untuk membuat jawaban pengugat yang akan dibacakan pada sidang lanjutan minggu depan.

Setelah itu, hakim memanggil pihak tergugat 2 intervensi untuk maju ke ruang sidang yaitu Fifi Sofiah atau yang sering disapa Bunda Isun. Namun, Fifi tidak hadir. Ia hanya diwakilkan oleh kedua kuasa hukumnya yakni Yudia Alamsyah dan Bana.

Setelah maju ke ruang sidang, Yudia diminta hakim untuk melengkapi dokumen Bunda Isun seperti foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tetapi Yudia beralasan tidak membawa objek yang diminta hakim, dan akhirnya menyerahkan foto copy Kartu Keluarga (KK) pengganti KTP.

Baca Juga: Habib Rizieq Dirawat Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkininya

Karena pihak tergugat 2 intervensi baru menyerahkan objek yang diminta hakim, akhirnya sidang diundur selama 15 menit. Dokumen yang diminta hakim akan dijadikan landasan, untuk memutuskan dalam putusan sela.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x