Pengacara IL, Razman Arif Nasution mengatakan agar tergugat memberikan jawaban pada sidang lanjutan nanti, untuk tidak melebar, dan sesuai dengan objek penggugat yakni keabsahan buku nikah yang di keluarkan oleh KUA Mundu.
"Saya berharap, jawaban dari pihak tergugat tidak melebar kemana. Fokus ke objek gugatan kami, yaitu buku nikah," ungkapnya
Selain itu, Razman juga menyikapi pernyataan Yudia yang mengatakan kantor pengacara satu alamat dengan Fifi Sofiah.
Baca Juga: Politisi PDIP Tantang PA 212 Laporkan Dirinya ke Polisi Soal Karangan Bunga untuk Habib Rizieq
"Alamat kantornya satu alamat dengan Fifi, secara hukum memang tidak salah, tapi secara profesional itu tidak elok, karena lahan yang dia tempati sebagai kantornya itu lahan sengketa," paparnya.
Sementara itu, Kanwil Jabar Hary T Prasetio yang menjadi kuasa hukum KUA Mundu menjelaskan pihaknya sudah mempersiapkan jawaban pengugat pada sidang lanjutan. Pasalnya, hari ini pihaknya mendengarkan gugatan dari pengugat.
"Kami sudah siap memberikan jawaban pengugat pada sidang lanjutan minggu depan," singkatnya.
Diakhir sidang, majelis hakim membacakan putusan sela yaitu mengabulkan permohonan tergugat intervensi dan menetapkan kedudukan tergugat intervensi sebagai tergugat 2 intervensi.
Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay
Sehingga tergugat dan tergugat 2 intervensi dapat memberikan jawaban penggugat dan meminta tergugat 2 intervensi untuk menyerahkan dokumen KTP Fifi Sofiah.