Pakar: Putusan BK Memecat Ketua DPRD Kuningan Batal Demi Hukum

- 3 November 2020, 15:26 WIB
I Gde Pantja Astawa. (net)
I Gde Pantja Astawa. (net) /

GALAMEDIA - Putusan Badan Kehormatan DPRD Kuningan yang merekomendasikan pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan dinilai batal demi hukum.

Pasalnya, Nuzul sebagai teradu tidak hadir saat pembacaan putusan dalam sidang kode etik yang diselenggarakan Senin, 2 November 2020.

"Kalau memang faktanya benar, bahwa putusan BK dibacakan tanpa kehadiran teradu, dalam hal ini ketua DPRD, berarti batal demi hukum," tutur pakar hukum tata negara, Prof I Gde Pantja Astawa, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa, 3 November 2020.

Baca Juga: Persiden Jokowi : Perguruan Tinggi Perlu Merelaksasi Kurikulum Agar Mampu Menghasilkan SDM Unggul

Gde Pantja pun membeberkan alasannya. Menurut dia, putusan tak bisa ditetapkan secara sembarangan.

"Kenapa? Jangankan Alat Keputusan Dewan (AKD) yang namanya BK. Kalau kita bandingkan dengan peradilan pada umumnya, tiap putusan harus dihadiri oleh terdakwa. Bahkan, saat membuka persidangan, hakim harus mengatakan sidang terbuka untuk umum, kalau tidak diucapkan bisa batal persidangan," jelasnya.

Atas hal itu, Gde Pantja menyatakan, BK DPRD Kabupaten Kuningan seharusnya menunda persidangan sampai teradu hadir dalam persidangan.

Ia pun berpandangan, secara hukum putusan BK tidak memiliki kekuatan apapun dan tidak membawa konsekuensi apapun terhadap ketua dewan.

Baca Juga: Ancam Presiden Prancis Emmanuel Macron, Al-Qaeda: Boikot Adalah Kewajiban Tapi Itu Tidak Cukup!

"Susahnya sebagai teradu, tidak bisa melakukan perlawanan. Kalau di peradilan umum, seseorang bila dijatuhi hukuman bisa mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali jika tidak puas dengan putusan hakim," ungkapnya.

Gde Pantja menilai, sanksi yang dijatuhkan kepada Nuzul Rachdy, meski masuk kategori sedang, sudah menjurus ke pemberhentiannya sebagai Ketua DPRD. Padahal, BK tidak miliki kewenangan dalam memberhentikan seorang ketua dewan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x