Pakar: Putusan BK Memecat Ketua DPRD Kuningan Batal Demi Hukum

- 3 November 2020, 15:26 WIB
I Gde Pantja Astawa. (net)
I Gde Pantja Astawa. (net) /

Menurutnya, baik pimpinan maupun anggota DPRD, diangkat oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. "Logika hukumnya, seharusnya gubernur yang memberhentikan, sehingga ini sangat fatal," ujar Gde Pantja.

Baca Juga: Diputuskan Libur Dua Bulan, Selama Liburan para Pemain Persib Ngapain Ya?

"Mengapa BK menjatuhkan sanksi sedang? Karena mereka terikat Peraturan DPRD, harusnya peraturannya direvisi, sehingga masalahnya menjadi klir," jelasnya.

Lebih lanjut Gde Pantja menuturkan, kasus tersebut timbul karena adanya ucapan yang multitafsir dari seorang ketua DPRD. Dalam kasus ini, kata Gde Pantja, BK hanya memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan tak perlu ke pemberhentian sebagai ketua dewan.

BK, kata dia, seharusnya mengeluarkan putusan secara bijak dan tanpa tekanan apapun.

"Kalau yang memberhentikan gubernur pun harus ada alasan jelas. BK tidak memiliki kewenangan, bisa saja teradu tidak mematuhi. Sekarang tinggal apakah akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD lain, dalam hal ini wakil ketua, untuk diteruskan ke bupati, yang nantinya oleh bupati diteruskan pada gubernur," terang dia.

Baca Juga: Ini Pesan Rektor UNS : Tidak Ada yang Abadi dalam Kehidupan Selain Perubahan

"Sehingga tinggal keputusan gubernur, bisa saja gubernur membatalkan putusan tersebut, karena batal demi hukum itu," lanjutnya.

Seperti diketahui, BK DPRD Kabupaten Kuningan menetapkan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy. BK pun merekomendasikan permohonan pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan ketua DPRD Kabupaten Kuningan.

Nuzul Rachdy dinilai melanggar Pasal 14 angka 2 Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Kuningan (putusan a quo terlampir). Ia dituding melakukan pelanggaran kode etik dengan mengucapkan kata 'limbah' untuk mengungkapkan kasus penyebaran Covid-19 di Pondok Pesantren Husnul Khotimah.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah