Ketua BPK Diperiksa KPK Soal Dugaan Suap Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum

- 8 Desember 2020, 11:52 WIB
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa 8 Desember 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/


GALAMEDIA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, Selasa 8 Desember 2020.

Ia menjadi saksi dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada Senin 7 Desember 2020 Agung tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

"Dan hari ini hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa 8 Desember 2020.

Baca Juga: Tetap Kerja di Masa Libur Pilkada 2020, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur

Agung tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.06 WIB dengan menggunakan mobil dinas RI 10. Dalam perjalanannya, ia turut dikawal petugas kepolisian.

Kedatangan Agung ditunggu Deputi Penindakan KPK Karyoto di lobi markas pemberantasan korupsi. Karyoto terlihat juga memberi hormat kepada Agung.

Dalam pokok perkara, KPK sebelumnya menahan dua tersangka baru yaitu Leonardo dan mantan Anggota BPK RI, Rizal Djalil.

Kasus ini bermula ketika pada Oktober 2016 BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat itu ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai Anggota IV BPK.

Baca Juga: Pendekatan Penegakan Hukum Masih Misterius, PB HMI Minta Presiden Jokowi Turun Tangan

Surat tersebut berisi pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

KPK mengatakan awalnya BPK menemukan laporan keuangan tidak wajar sebesar Rp18 miliar, namun belakangan berkurang menjadi Rp4,2 miliar.

Perwakilan Rizal juga sempat mendatangi Direktur SPAM PUPR. Dalam pertemuan, disampaikan Rizal ingin ikut dalam proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar. Proyek itu pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT Minarta Dutahutama.

Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo diduga memberikan uang Sin$100 ribu kepada Rizal melalui perantara pihak keluarga. Kepada awak media, Rizal menyatakan kasus yang menjeratnya merupakan cobaan. Ia mengaku bakal kooperatif mengikuti proses hukum hingga persidangan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x