GALAMEDIA - Kabupaten Garut dinyatakan masuk dalam daerah zona merah Covid-19, bersama Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menyandangnya Garut sebagai kabupaten zona merah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Garut, melalui Bupati Rudy Gunawan, SH, MH, dalam beberapa hari ini ada outbreak yang sangat tinggi yang terkomformasi Covid-19. Namun kendati demikian langkah-langkah prepentif terus dilakukan.
"Kita perkuat gugus tugas warga, mulai dari tingkat Kecamatan hingga RT," ucapnya, Selasa 8 Desember 2020.
Baca Juga: Cak Nun Sarankan Jokowi dan Habib Rizieq Bertemu 4 Mata, Teddy Gusnaidi: Ini Bukan Negara Barbar!
Dikatakan Rudy, akan ada 17.000 satgas rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT), yang akan bergerak dalam memutus mata rantai Covid-19 di Garut. Mereka nantinya akan terus memberikan penyuluhan terkait protokol kesehatan.
Ketika disinggung dengan satus zona merah akan dilakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Rudy Gunawan, mengatakan Garut sudah melakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) selama ini.
"Kan PSBM sudah dilakukan. Intinya mari bersama-sama kita memutus dan memerangi Covid-19, dengan mematuhi anjuran pemerintah," katanya.
Ia menuturkan, ada klaster baru yang paling tinggi, yakni klaster pengajian. Namun, itu bisa diantisipasi dengan memberikan imbauan.
Baca Juga: Pascainsiden yang Menewaskan 6 Laskar FPI, Kapolri Minta Anggotanya Tingkatkan Kewaspadaan
"Kita konsisten dalam memerangi Covid-19, termasuk dalam menangani penyembuhan yang positif Covid-19. Porsentasenya hampir 95 persen sembuh," pungkasnya.