Unggah Foto Habib Rizieq Sedang Diperiksa Polisi, Muannas: Bukti Antum Bagian dari Indonesia

- 12 Desember 2020, 18:07 WIB
Habib Rizieq Shihab tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020. (Twitter/@muannas_alaidid)
Habib Rizieq Shihab tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020. (Twitter/@muannas_alaidid) /

GALAMEDIA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab hari ini, Sabtu, 12 Desember 2020 mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan.

Ia tiba di Mapolda Metro Jaya pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Habib Rizieq mengaku dirinya tidak memiliki persiapan khusus.

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," katanya.

Baca Juga: Innalillahi, Jawa Barat Penyumbang Tertinggi, Angka Positif Corona Indonesia Jadi 611.631

Saat disinggung soal penahanan, Habib Rizieq enggan menjawab. Sedangkan kuasa hukumnya, yaitu Aziz Yanuar mengatakan kliennya siap menjalani penahanan.

"Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," kata Habib Rizieq dikutip dari Antara.

Saat ini Habib Rizieq tengah menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya usai mendapatkan hasil non reaktif dalam pemeriksaan cepat Covid-19 metode tes usap antigen.

Baca Juga: Jam Tayang Sinetron Ikatan Cinta di RCTI Hari Ini Sabtu 12 Desember 2020 Kembali Diundur

Di media sosial, beredar foto saat Habib Rizieq tengah menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan. Ia duduk di hadapan dua orang penyidik.

Di belakang Habib Rizieq, tampak ada tim penasihat hukumnya, termasuk Munarman. Sedangkan di bagian sebelah kanan, terlihat ada empat orang polisi lainnya. wajah polisi di foto itu semua diburamkan.

Eks pengacara Habib Rizieq, Muannas Alaidid ikut bersuara terkait dengan pemeriksaan yang hari ini dilakukan Polda Metro Jaya. Pengacara yang kini aktif di Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menuliskan sesuatu di Twitternya, lengkap dengan foto.

Baca Juga: Kapal yang Ditenggelamkan Susi Pudjiastuti Diusulkan Ditarik ke Darat dan Dijadikan Museum

"Alhamdulilah, afwan bib sbg warga negara indonesia kita semua memang dituntut taat kepada hukum, ini salah satu bukti antum menjadi bagian dr indonesia, semoga Allah selalu melindungi & memudahkan segalanya," begitu tulis Muannas, dikutip Galamedia, Sabtu, 12 Desember 2020.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya juga sudah mulai mengungkit soal penahanan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, penahanan terhadap Habib Rizieq bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerahkan diri," terang Yusri.

Baca Juga: Yusuf Mansur Akhirnya Dirujuk ke Rumah Sakit, Terkonfirmasi Positif Covid-19 Sejak Kamis Lalu

Yusri mengatakan, penyidik kepolisian memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan Habib Rizieq harus menjalani penahanan atau tidak.

"Penahanan kan kewenangan dari penyidik, nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Kita punya waktu 1 kali 24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak," ungkapnya.****

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah