Polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi.
"Pagi tadi, kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Putri Charlotte Curi Perhatian, Red Carpet Pertama Trio The Cambridge Bikin Publik Inggris Meleleh
Saat ini masih ada dua lagi tersangka masing-masing Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq serta Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.
Adapun bunyi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yakni, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.***