Kasus Korupsi Penjualan Pesawat, KPK Periksa Dua Komisaris PT Dirgantara Indonesia

- 17 Desember 2020, 10:37 WIB
Juru bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan.
Juru bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan. /Antara

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 17 Desember 2020 memangggil dua komisaris PT Dirgantara Indonesia (PT DI) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.

Dua saksi, yakni Komisaris PT DI, Slamet Soedarsono, dan Komisaris Independen PT DI, Isfan Fajar Satryo.

Keduanya diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017, Budiman Saleh (BS).

Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta ASN Ubah Mindset Agar Bisa Ikuti Transformasi Digital

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS," terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Desember 2020.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yang merupakan pensiunan untuk Saleh, yakni Tisna Komara dan Abdul Ghofur.

Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap empat saksi itu digelar di Gedung Polrestabes Bandung, Bandung.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu, 16 Desember 2020 juga telah memeriksa tiga saksi untuk Saleh, yakni mantan Komisaris Independen PT DI 2013-2015, Bambang Wahyudi, mantan Komisaris Utama PT DI 2015-2017, Marekal TNI (Purn) Agus Supriatna, dan Komisaris Utama PT DI 2018, Yuyu Sutisna.

Baca Juga: Gara-gara Konten di Medsos, Ibu Paruh Baya Ini Berurusan dengan Polisi

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x