Mulai Hari Ini 18 Desember 2020, Tarif Rapid Test di Airport Health Center Turun

- 18 Desember 2020, 09:48 WIB
Ilustrasi rapid test/Geralt/Pixabay
Ilustrasi rapid test/Geralt/Pixabay /

GALAMEDIA - Mulai Jumat 18 Desember 2020, PT Angkasa Pura II (Persero) menurunkan tarif pengetesan COVID-19 di Airport Health Center. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung penerbangan sehat.

Penurunan tarif rapid test tersebut di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara.

"Kami bersama mitra operator Airport Health Center yakni Farmalab melakukan pembahasan untuk memastikan berbagai hal termasuk terkait suplai alat pengetesan sehingga tarif dapat lebih rendah," ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Ketersediaan Stasiun pengisian Daya Jadi Perhatian bagi yang Ingin Memiliki Mobil Listrik

Tarif PCR test kini menjadi Rp800.000 untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp885.000.

Sementara untuk tarif rapid test antigen menjadi Rp200.000 untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp385.000.

"Sedangkan untuk rapid test antibodi tetap Rp85.000," katanya seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Berburu Pahala di Hari Jumat, Ini Amalannya yang Dicontohkan Nabi, Salah Satunya Baca Surat Al Kahfi

Ia memastikan, tarif pengetesan COVID-19 yang lebih rendah ini tetap berlaku pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021, meski diperkirakan penerbangan akan lebih tinggi dibandingkan dengan hari-hari biasa.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x