Awas! Mulai Besok, Mau Keluar atau Masuk ke Jakarta Wajib Rapid Test Antigen

- 17 Desember 2020, 21:43 WIB
Kota Jakarta. (Pexels/Tom Fisk)
Kota Jakarta. (Pexels/Tom Fisk) /Pexels/Tom Fisk


GALAMEDIA - Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru, orang yang akan masuk dan keluar DKI Jakarta wajib tes antigen atau Rapid Test.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, Senin 14 Desember 2020.

Rapat yang diadakan secara virtual itu dipimpin langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin lalu. Diketahui Luhut juga merupakan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Haikal Hassan Dipolisikan Lantaran Mimpi, Refly Harun: Hukumannya Bisa Lebih Lama dari Kasus Korupsi

Gubernur DKI Anies Baswedan dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa di wilayahnya dilarang melakukan kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang, begitu juga dengan perayaan natal secara langsung bersama-sama.

"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," katanya dikutip Kamis 17 Desember 2020.

Setuju dengan arahan Menko Luhut, Gubernur Anies juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara.

Berselang dua hari, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan mewajibkan warga yang keluar-masuk Jakarta menggunakan kendaraan umum untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini mulai berlaku 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

Baca Juga: Diduga Jadi Ladang Pembiayaan Teroris, Kemenag Perketat Aturan Kotak Amal

Namun, ketentuan ini tak berlaku untuk kendaraan pribadi. Kewajiban menyertakan rapid test antigen hanya berlaku pada calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Calon penumpang angkutan udara akan jadi prioritas pengecekan rapid test antigen. Soal waktu pemberlakuan aturan ini, Syafrin menyebut disesuaikan dengan periode angkutan Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Rentetan Kata-Kata Bijak Habib Umar bin Hafidz, 'Jika Allah Menciptakanmu untuk Dunia Ini ....'

Kebijakan pemda DKI ini bermula dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang melakukan intervensi kebijakan berupa pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali jelang libur Natal dan Tahun baru.

Pengetatan itu meliputi WFH 75%, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng, dan Jatim.***

Editor: Dicky Aditya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x