Tak Berikan Izin Keramaian, Polres Cianjur Pun Bentuk Tim Khusus Pemburu Kerumunan

- 19 Desember 2020, 15:39 WIB
Logo Polisi
Logo Polisi /Galamedianews.pikiran-rakyat

GALAMEDIA - Polres Cianjur bentuk tim khusus memburu keramaian untuk memutus rantai penyebaran virus Corona, terutama jelang libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Pihak Polres Cianjur pun tidak memberikan izin keramaian, terlebih saat ini penularan Covid-19 terjadi secara sporadis.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai Sabtu 19 Desember 2020, mengatakan pihaknya tidak hanya membubarkan kerumunan menjelang libur panjang natal dan tahun baru, namun warga dan pusat keramaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan pun akan mendapat sanksi tegas jika melanggar.

"Kami sudah membentuk tim khusus pemburu keramaian atau pemburu Covid-19 sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan ketat terutama saat beraktivitas di luar rumah, mulai dari pembubaran atau sanksi tegas bagi yang membandel," ujarnya.

Baca Juga: Anggur Hitam Kaya Manfaat, Berikut Manfaatnya untuk Kesehatan, Tapi Jangan Makan Sembarangan

Menjelang libur natal dan tahun baru, pihaknya tidak akan memberikan izin keramaian bagi siapapun terutama untuk menggelar acara yang dapat mengundang kerumunan warga, sehingga berisiko tinggi terjadinya penularan Covid-19.

"Tidak ada izin keramaian menjelang atau selama libur panjang natal dan tahun baru, dengan harapan dapat menekan penyebaran virus berbahaya. Bagi mereka yang melanggar akan dibubarkan atau dikenakan sanski tegas bagi yang membandel," tegasnya.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengimbau warga agar tidak membuat acara yang dapat mengundang orang banyak menjelang libur natal dan tahun baru karena beresiko tinggi terjadinya penularan Covid-19 yang sejak satu bulan terakhir terjadi secara sporadis.

Baca Juga: Program Tas Bakti untuk Guru Kunjung Jabar, Bantu Guru Mengajar Tatap Muka saat Pandemi

"Kami imbau tidak ada keramaian selama libur panjang natal dan tahun baru, Pemkab Cianjur, tidak akan memberikan izin dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menggelar razia masker dan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan. Sanksi pembubaran hingga tindakan tegas akan diterapkan," katanya.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x